Dilarang Mancing, Seorang Istri Alami Patah Jari Tangan dan Keguguran setelah Dianiaya Suami

oleh -
oleh
Dilarang Mancing, Seorang Istri Alami Patah Jari Tangan dan Keguguran setelah Dianiaya Suami 3

Palangka Raya (Dayak News) – Tragis di Alami Ariska Ayuri (23), seorang karyawati yang menjadi korban
kekerasan dalam rumah tangga yang di Lakukan suaminya sendiri berinisial SR (32).

Akibat dari Kekerasan brutal ini, Ariska harus mengalami patah tulang dan juga kehilangan cabang bayinya akibat keguguran. Peristiwa naas dan tragis tersebut terjadi pada pagi hari Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman mereka.

Dilarang Mancing, Seorang Istri Alami Patah Jari Tangan dan Keguguran setelah Dianiaya Suami 4

Pengakuan Ariska saat di datangi awak media, terduga Pelaku, SR saat kejadian tersebut melemparkannya ke lemari hingga terluka di bagian punggung. Bahkan tidak hanya sampai disitu, SR juga menarik dan memelintir tangan Ariska, yang berujung pada patahnya jari tangan kiri.

Akibat dari Luka parah ini, memaksa Ariska untuk menjalani operasi pemasangan pen pada tanggal 24 Oktober 2024 yang lalu dan hingga akhirnya tidak bisa bekerja akibat kondisi yang dialaminya saat ini.

“Sejak mengalami kejadian itu, pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu, saya dengan sadar sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Palangka Raya. Saya juga sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan dan suami sudah dilakukan pemanggilan,” katanya saat ditemui, Senin (11/11/2024) sore kemarin.

Menurutnya, pihak kepolisian setempat juga sempat memberikan mediasi, namun dirinya menolak. Atas kejadian ini, Ariska pun juga meminta agar suami atau pelakunya itu segera dihukum setimpal. Kalau memang tidak bisa ganti rugi, setidaknya diberi efek jera dengan dipenjara

“Pada bulan Juli lalu juga saya telah mendapatkan kekerasan serupa. Saat itu saya tengah mengandung janin berusia 4 bulan, ketika itu perut saya ditendang hingga akhirnya keguguran,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kurang 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Terhadap Driver Taksi Online Ditangkap Polisi

Dibeberkan Ariska, masalah awal dari kekerasan yang di lakukan oleh suaminya itu hanya karena korban menyuruh SR bekerja. Akan tetapi, bukannya mendengarkan keluhan itu SR justru menolak dan beralasan jika hanya ingin mancing saja. Pelaku juga berdaluh telah menyewa kelotok dan tidak dapat diganggu untuk memancing.

“Kejadian ini sudah didapatkan sejak empat bulan terakhir sejak Juni 2024 lalu. Selama menikah dengan pelaku ini, saya memang tidak mendapatkan sepenuhnya hak nafkah lahir dan batin dari pelaku,” tukasnya.

Sementara itu, menindaklanjuti kejadian tersebut, di hubungi via WhatsApp, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Rian Permana mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti mengenai laporan dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

“Terkait laporan tersebut, kami telah menerimanya. Saat ini kami sudah mengambil keterangan saksi, korban dan juga terlapor,” tandasnya singkat. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.