Palangka Raya (Dayak News) – Keputusan tepat dan cepat yang diambil Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan dengan meliburkan siswa dan siswi dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Pertama sebagai dampak akibat kabut asap dari Kebakaran Hutan dan Lahan, Mulai Rabu (04/10/2023) Sore.
Pemerhati anak, Widya Kumala atau biasa disapa Kak Yaya ini menyambut baik keputusan Pemerintah terkhususnya Dinas Pendidikan kota Palangka Raya dengan memberikan libur belajar tatap muka untuk anak-anak usia PAUD, Sekolah Dasar Hingga Sekolah Menengah Pertama.
“Sangat tepat ya mas, karena saat ini kabut asap pekat tengah menyelimuti kota Palangka Raya, artinya Pemerintah telah memahami betul kota Layak anak dan memahami kebutuhan, hak dan kewajiban anak apalagi ditengah bencana seperti saat ini.” Ungkapnya, saat dihubungi dayaknews.com, Kamis (05/10/2023) Pagi.
Meski demikian, Sekolah tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring bagi siswa, dimana siswa bukan murni libur dan tidak menggali lagi pelajaran sekolah, tetapi siswa harus tetap menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pelajar dengan melakukan belajar online.
“Jadi, libur yang dimaksud bukan libur anak bisa berleha-leha dirumah, tetap belajar koq, belajar tatap mukanya lewat online sementara waktu, mengingat kabut asap semakin pekat, makanya anak-anak diharapkan dirumah agar tidak terpapar penyakit ispa atau infeksi saluran pernafasan.” Urainya.
Selain itu tambah Ibu dua anak yang merupakan Satgas PPA provinsi Kalimantan Tengah ini, Orang tua wajib melakukan protek atau perlindungan buah hatinya saat dirumah, dengan mendampingi selama Pembelajaran online atau daring berlangsung, dan tidak memperbolehkan buah hatinya untuk keluar dari rumah di masa kabut asap seperti ini.
“Ya kalo mau bawa anaknya tetap keluar paling tidak gunakan masker pelindung mulut dan hidung, namun tetap berikan pengertian bahwa saat ini kabut asap, jangan main dulu diluar dan beri bahasa yang mudah dipahami.” Tukas Yaya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan kota Palangka Raya melalui surat edaran nomor 800/2661/Disdik.Um-Peg/X/2023 yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan, Jayani memerintahkan seluruh sekolah yang berada dalam pengawasan dinas pendidikan kota Palangka Raya baik dari tingkat TK/PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka sejak tanggal 05 Oktober 2023 sampai 07 Oktober 2023.
Hal tersebut mengingat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang berdampak dengan Turunnya Kabut Asap dikota Cantik Palangka Raya dimana Kualitas udara sejak Rabu (04/10/2023) Siang dalam kondisi berada di Zona hitam atau Berbahaya.
“Untuk Pembelajaran tatap muka atau turun sekolah sementara kita liburkan, namun siswa belajar dari rumah dengan metode Pembelajaran jarak jauh melalui Daring seperti yang pernah kita laksanakan ditengah Pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu. Dan untuk pembelajaran tatap muka secara langsung akan kita evaluasi setelah situasi dan kondisi ispu mulai membaik setidaknya setelah nanti surat edaran selesai akan kita evaluasi bersama dinas terkait.” Pungkas Jayani. (AJn)