Palangka Raya (Dayak News). Situasi pandemi Covid yang masih menggejala di Kota Cantik mengharuskan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menyesuaikan kondisi belajar mengajar tahun ajaran 2021-2022 ini.
Sebagai jawaban atas surat yang dilayangkan oleh Dayak News tentang apa saja program Dinas ini khususnya saat masih menghadapi kendala pandemi ini.

Akhmad Fauliansyah, Kepala Dinas memberikan jawaban terhadap apa saja yang perlu dipersiapkan oleh sekolah-sekolah dasar dan menengah pertama dalam memasuki tahun ajaran baru ke depan.
Fauliansyah menjelaskan sehubungan dengan pandemi Covid yang masih terjadi, proses belajar mengajar sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa untuk tahun ajaran 2021-2022 pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh satuan pendidikan dan pada saat ini sudah disiapkan untuk memenuhi 6 (enam) syarat daftar periksa yaitu:
- Menyiapkan thermogun atau alat deteksi suhu tubuh.
- Menyediakan sanitasi yang sehat dan bersih.
- Mampu mengakses fasilitas kesehatan.
- Siap menerapkan area wajib masker.
- Pemetaan warga sekolah.
- Berkordinasi dengan komite-komite sekolah yang ada.
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan terlebih dulu dengan memberi vaksinasi pada para tenaga pendidik hingga 100 persen.
Walaupun, Fauliansyah juga menegaskan bahwa keputusan akhir pada Bapak Walikota Palangka Raya selaku pimpinan daerah yang berwenang memutuskan ini bisa atau tidak dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Terkait pertanyaan soal proses penerimaan siswa-siswi baru di tahun ajaran baru ini, Fauliansyah menjelaskan bahwa aturan hukum soal penerimaan siswa-siswi baru mengacu pada Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/130/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kota Palangka Raya tahun ajaran 2021-2022 tertanggal 27 Mei 2021.
Di dalam surat keputusan tersebut diatur hal-hal menyangkut kuota dan tata cara penerimaan berdasar pertimbangan zonasi calon siswa-siswi itu tidak jauh dari sekolah-sekolah yang diinginkan. Selain itu untuk pertimbangan bagi calon siswa-siswi yang kurang mampu secara ekonomi diberikan kuota afirmasi. Begitu pula berdasarkan jalur bakat dari calon siswa-siswi baru.

Terkait dengan pendidikan kesetaraan (paket-paket A-B-C) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) bagaimana kondisinya di masa pandemi, Fauliansyah menjelaskan dalam suratnya, sejauh ini berjalan baik, oleh tersedianya tenaga pendidik (pamong belajar dan tutor) sejak tahun 2019 yang menggunakan program daring (online) bagi para peserta didik paket A, B, dan C. Jadi pendidikan kesetaraan itu tetap berjalan dalam masa pandemi ini.
Sedangkan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) masih dilakukan dengan sistem belajar dari rumah (BDR), dimana tutor pendidikan usia dini mengunjungi dan mengantar bahan ajar ke rumah-rumah peserta didik. Kegiatan ini sudah terlaksana sejak tahun ajaran 2020-2021 lalu dan hasil tugas dikumpulkan melalui grup WhatsApp.
Selain itu untuk kegiatan kaum wanita dan ibu-ibu yang juga dilatih kursus masak memasak kue dan makanan, juga masih dilakukan oleh SKB dengan melihat ketersediaan dana dari pemerintah pusat melalui APBN. Demikian antara lain penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah kepada Dayak News. (CPS)