Palangka Raya (Dayak News) – Setelah Dinyatakan semua berkas lengkap atau P21, Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Pencurian Enam Karung 50 Kg Ubi Jalar kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses persidangan.
Kasus pencurian 6 karung Ukuran 50 kilogram ubi jalar yang ditangani oleh unit reskrim Polsek Pahandut tersebut sesuai perkembangan kasus yang diungkapkan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar memasuki babak baru dan sudah P-21 atau lengkap secara administrasi dan bisa dimajukan ke meja persidangan.
saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kompol Saipul Anwar mengungkapkan bahwa Proses dari penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus pencurian 6 karung ubi jalar yang tertangkap tangan dilakukan oleh pria berinisial N alias Udin (36) tersebut telah dinyatakan P21 serta dilanjutkan proses hukum tahap II dan dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya.
Kompol Saipul Anwar menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada (26/07/2023) lalu pada sebuah gudang penyimpanan hasil panen ubi jalar milik korban bernama Binawati di kawasan Jalan Merdeka, Kota Palangka Raya.
“Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar pukul 21.00 WIB pada hari itu, yang baru diketahui oleh korban pada keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB saat menghitung jumlah karung ubi jalar sebelum dicuci dan dijual ke pasar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan korban, tersangka diketahui mengambil sekitar ratusan kilogram ubi jalar yang dimuat dalam enam karung 50 kg dari dalam gudang tersebut, dengan kerugian materil sebesar tiga juta rupiah.
“Dua dari enam karung yang dicuri diakui oleh tersangka telah diantar ke kawasan Jalan RTA Milono di Kelurahan Sabaru, sedangkan empat karung lainnya disembunyikan pada semak-semak yang berada tidak jauh dari gudang milik korban,” terang Kompol Saiful.
Urai Polisi dengan Pangkat Satu melati emas dipundaknya tersebut, tersangka tertangkap tangan oleh pihak korban dan warga setempat saat ingin kembali untuk mengambil keempat karung ubi jalar tersebut, serta kemudian dirinya pun diamankan dan dilaporkan ke Polsek Pahandut.
Akibat melakukan pencurian tersebut, tersangka pun harus menjalani proses hukum yang berlaku serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (AJn)