Palangka Raya (Dayak News) – Setelah Menjalani Proses Penyidikan yang Panjang, Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya akhirnya Limpahkan Kasus Pengancaman dengan Celurit oleh Pelaku Penipuan Gas LPG di Jalan Dulin Kandang beberapa waktu yang lalu ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan yang di konfirmasi awak media, Jumat (09/08/2024) Pagi membenarkan hal Tersebut.
“Proses penyidikan yang kami lakukan terhadap kasus pengancaman dengan menggunakan celurit oleh Tersangka AJ (30) telah dinyatakan P-21, sehingga selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk dilakukan proses hukum tahap II,” Ungkap Kompol Ronny M. Nababan.
Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Jumat Tanggal 7 Juni 2024 yang lalu sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pengancaman dengan menggunakan celurit dilakukan oleh Tersangka AJ terhadap korban sekaligus pelapor berinisial K (26) yang saat itu disaksikan juga oleh saksi berinisial MM (22), yang mana videonya sempat beredar di media sosial,” ucapnya.
Diuraikan Perwira Polisi dengan satu melati emas di pundaknya itu, kejadian berawal ketika tersangka mengajak korban bernegosiasi untuk mengganti kerugian gas Elpiji namun tidak menyetujui dan hendak dilaporkan oleh korban ke pihak Kepolisian, sehingga sempat terjadi perdebatan dan tersangka pun mengambil celurit dari jok motor dan berusaha menyerang korban.
Kompol Ronny pun melanjutkan, barang bukti berupa sajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan oleh Tersangka AJ saat kejadian pun telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri sebagai barang bukti Tindak Pidana.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka AJ yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,” tandasnya. (AJn)