Palangka Raya (Dayak News) – Penyidik unit Reskrim Polsek Pahandut merampungkan proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R pada wilayah hukum Polsek Pahandut.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya belum lama ini.
Berdasarkan hasil penyampaian Kompol Volvy Apriana, proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus Tindak Pidana Penganiayaan tersebut telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan telah lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial R (18) dinyatakan P21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, Kompol Volvy menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Penganiayaan terjadi pada sebuah barak yang berada di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Karyawan, Kota Palangka Raya, pada Tanggal 10 Mei Tahun 2024 yang lalu.
“Tindak Pidana Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh tersangka yaitu seorang pria berinsial R (18) terhahap seorang wanita berinisial B (20), yang berawal pada saat korban didatangi oleh tersangka ketika sedang berada di rumah saksi untuk menyuruhnya pulang ke barak atau TKP Penganiayaan,” jelasnya.
Lanjut Kapolsek, setibanya di barak sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pun langsung mengunci pintu serta mengeluarkan sebilah pisau dan gunting, kemudian tersangka pun diduga melakukan penganiayaan dan menyeret korban masuk ke dalam dapur dan kamar.
“korban mengalami penganiayaan oleh tersangka, Yakni mulai dari memukul wajah korban, menendang kaki sebelah kanan hingga memukul menggunakan ikat pinggang serta menusuk kaki kiri korban dengan menggunakan gunting, sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut,” pungkasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan hukuman pidana yakni paling lama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun penjara. (AJn)