Dipimpin Kapolres Lamandau, Ini Alur Penangkapan Tersangka Pembawa 50.6 Kilogram Sabu

oleh -
oleh
Dipimpin Kapolres Lamandau, Ini Alur Penangkapan Tersangka Pembawa 50.6 Kilogram Sabu 1

Palangka Raya (Dayak News) – Genderang Perang Terhadap Narkoba yang terus di Tabuh Jajaran Polres Lamandau ternyata berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya belum lama ini.

Satu tersangka berinisial W (33) berhasil diamankan di Jalan Lintas Kalimantan Km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Selasa (08/10/2024) yang lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, bahwa kronologis penangkapan seorang kurir narkotika ini saat Tim gabungan dari Satlantas, Satresnarkoba, dan Sie Propam Polres Lamandau melakukan patroli rutin yang langsung dipimpinnya.

“Dalam operasi tersebut, tim patroli menghentikan sebuah kendaraan roda empat pabrikan Toyota Calya berwarna silver dengan nomor polisi B 2742 UFC yang dikemudikan oleh tersangka sendiri,” katanya, Selasa (15/10/2024) saat Rilis di Lobi Mapolda Kalimantan Tengah.

Ketika itu, urai Bronto, petugas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, tujuan perjalanan, serta barang bawaan yang dibawanya. Pelaku sedang dalam perjalanan dari Pontianak menuju Banjarmasin, dan membawa jerigen yang diklaim berisi minyak.

“Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan kejanggalan pada jerigen tersebut. Jerigen yang terlihat normal dari luar ternyata memiliki bungkusan plastik hitam di dalamnya, dengan bagian bawah yang telah direkatkan kembali dengan lem,” ucapnya.

Atas kecurigaan tersebut, dirinya pun langsung memerintahkan untuk mengamankan kendaraan dan pengemudinya. Setelah dilakukan pengecekan mendalam ternyata ditemukan sebanyak 47 bungkus yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.

Pelaku W ini diduga kuat berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari kota Pontianak provinsi Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA :  134.594 PENDUDUK MISKIN DI KALTENG

Penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antar provinsi yang kerap melewati wilayah Kabupaten Lamandau dengan berbagai cara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut lagi. Pasalnya saat diinterograsi pelaku ini selalu memberikan keterangan yang berbeda-beda dan tidak sesuai,” tutupnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.