DISDIK KOTA PALANGKA RAYA TERBITKAN SURAT EDARAN LIBUR KHUSUS PUASA UNTUK SD DAN SMP

oleh -
oleh
DISDIK KOTA PALANGKA RAYA TERBITKAN SURAT EDARAN LIBUR KHUSUS PUASA UNTUK SD DAN SMP 1
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Ahmad Fauliansyah

Palangka Raya (Dayak News) – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait Libur Khusus Puasa 1442 Hijriah tahun 2021 untuk tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Ahmad Fauliansyah mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/282/870.Um-Peg/IV/2021 perihal Libur Khusus Puasa (LKP) per tanggal 09 April 2021.

“Surat edaran ini kita keluarkan mengikuti dan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 04 tahun 2020 yang berisi tentang Pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Corona virus disease,’ Ungkap Fauliansyah.

Selain itu tambah Fauliansyah, ada juga acuan yang digunakan dalam menerbitkan surat edaran LKP yaitu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03 tahun 2020 tentang pencegahan covid-19 dan mengacu juga surat edaran Walikota Palangka Raya nomor 420/221/811.Um.Peg/III/2020 tanggal 27 maret 2020 yang berbunyi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19 dan juga mengacu kalender pendidikan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tahun Ajaran 2020/2021.

“Surat edaran ini akan memuat beberapa point penting terkait pelaksanaan Pendidikan dimasa Puasa dan Pandemi covid-19 dan juga pedoman lanjut terkait berakhirnya tahun Ajaran 2020/2021.” Pungkas Fauliansyah. (AJn)

BACA JUGA :  MASIH BANDEL, AKTIVITAS 02 CAFE AND SPORT BAR DIHENTIKAN KEPOLISIAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.