DISHUB GENCAR TERTIB PARKIR LIAR DI PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
DISHUB GENCAR TERTIB PARKIR LIAR DI PALANGKA RAYA 1
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mulai Rabu (15/1) siang telah melakukan sosialisasi dengan pemberian pengumuman terkait dilarangnya kendaraan parkir dibahu jalan Kinibalu.

Palangka Raya, 15/1/20 (Dayak News). Kesemrawutan jalan Kinibalu disaat jam sibuk kantor bahkan diwaktu malam minggu dengan banyaknya parkir liar disepanjang jalan, sehingga berdampak dengan kemacetan parah menjadi perhatian dan prioritas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Melalui bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mulai Rabu (15/1) siang telah melakukan sosialisasi dengan pemberian pengumuman terkait dilarangnya kendaraan parkir dibahu jalan Kinibalu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan yang dikonfirmasi awak media membenarkan hal terkait penertiban parkir kendaraan di bahu jalan Kinibalu Palangka Raya yang selama ini telah menyumbang kemacetan parah disaat jam kantor bahkan diwaktu malam minggu.

“Kita akan laksanakan penindakan segera terkait hal tersebut, agar tidak ada lagi parkir liar yang membuat kemacetan terkhususnya dijalan protokol,” tegas Alman.

Sebelumnya, pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan telah banyak menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait kesemrawutan parkir dijalan Kinibalu pada saat jam kantor berlangsung ataupun pada malam minggu. (AJN/BBU)

BACA JUGA :  Pasangan Willy-Habib Dapat Nomor Urut 1, Siap Wujudkan Kalteng Harmonis di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.