Palangka Raya, 5/12/19 (Dayak News). Tembakan peringatan dari senjata laras panjang anggota Sabhara Polda Kalteng membubarkan kerumunan para penjudi dadu gurak yang sedang asyik membuka lapak dirumah kosong jalan dr. Murjani Palangka Raya, Kamis (5/12) sore.
Rumah kosong yang biasa disebut Pagar seng ini dijadikan puluhan masyarakat sebagai tempat perjudian kartu dan dadu gurak terselubung warga yang bermukim di Jalan dr. Murdjani.
Selain itu juga, wadah tersebut digunakan untuk tempat ngelem dan penjualan obat-obatan jenis Seledryl yang disalah fungsikan kegunaannya dari obat batuk menjadi obat untuk berhalusinasi.
Direktur Dit Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono, SIK melalui Wadir Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Rein Krisman Siregar yang memimpin langsung penggerebekan arena judi tersebut menjelaskan bahwa Kepolisian melalui Dit Samapta Polda Kalteng telah menerima pengaduan masyarakat yang merasa cemas dan terganggu akan rumah kosong yang berada dijalan dr. Murdjani simpang Bawean yang selama 5 bulan ini dijadikan oleh masyarakat sekitar sebagai arena perjudian dengan nama “Pagar Seng”.
“Pengungkapan dan penggerebekan ini berkat laporan warga masyarakat yang cemas semakin ramainya rumah kosong tersebut digunakan sebagai arena judi, selain itu warga juga ketakutan karena banyaknya transaksi penjualan obat-obatan seperti obat batuk Seledryl yang disalah gunakan warga,”ucap
Timbul.
Ditambahkan Timbul, atas dasar laporan tersebut tim Intel Sabhara langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan ternyata benar adanya proses perjudian dadu gurak yang melibatkan warga dr. Murdjani dan sekitarnya yang berstatus pedagang dipasar besar.
Dari kegiatan Pemberantasan penyakit masyarakat ini, anggota Dit Samapta berhasil mengamankan 2 orang bandar Dadu gurak berinisial JM dan R, lapak dadu beserta mata dadu, uang tunai sekitar Rp 8.9 Juta serta 20 orang pemain dan penonton dadu gurak serta puluhan sepeda motor roda 2 yang digunakan para pemain untuk mendatangi lokasi. (AJN/BBU).