Ditetapkan Sebagai Tersangka bersama Brigpol AKS, Polisi Beberkan Peran HYN

oleh -
Ditetapkan Sebagai Tersangka bersama Brigpol AKS, Polisi Beberkan Peran HYN 1
Kombes Pol Erlan Munaji

Palangka Raya (Dayak News) – Ditetapkannya Saksi HYN sebagai tersangka Bersama Brigpol AKS otak dari Pencurian dengan disertai Pembunuhan terhadap Supir Mobil Paket Ekspedisi, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pun membeberkan sejumlah fakta terkait ditetapkannya HYN sebagai Tersangka.

Meski pun sebelumnya Saksi HYN menjadi pelapor sehingga kasus penemuan mayat membusuk di Kabupaten katingan bisa terungkap, ternyata HYN diketahui memiliki sejumlah peran dari kasus tersebut yang membuat penyidik akhirnya meningkatkan status yang awalnya saksi pelapor dan menjadi tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan jika sebelum kejadian sadis tersebut terjadi, HYN diajak oleh Brigpol AKS untuk mencari mobil bodong atau mobil yang tidak memiliki surat-surat lengkap kendaraan.

“HYN dan AKS ini sudah saling kenal lebih dari satu bulan. Mereka berdua bertemu sebelum kejadian pada tanggal 26 November 2024 di Jalan Tjilik Riwut Km 1,” ungkap Kombes Pol Erlan Munaji.

Erlan menyebutkan ada beberapa peran keterlibatan HYN dalam kasus tersebut diantaranya memindahkan senjata api yang awalnya berada di dasbord depan mobil menjadi ke bagian belakang kursi tengah saat berada di Jalan Tjilik Riwut Km 38. Diketahui juga, bahwa HYN pun turut membantu membuang mayat korban ke parit di Lokasi Kejadian di Jalan Mansyah, Kelurahan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.

“HYN bersama AKS lalu membersihkan darah pada mobil di genangan air yang ada di antara Palangka Raya-Katingan. Kemudian HYN pun membersihkan darah dalam mobil disertai membuang karpet lantai yang ada di posisi depan sebelah kiri ke sungai yang berada di antara Palangka Raya-Katingan,” Urai Kabid Humas.

BACA JUGA :  SELAMATKAN BERKAS PENTING, PENGHUNI RUMAH ALAMI LUKA BAKAR

Kemudian, HYN setelah itu mengendarai mobil Pickup milik korban secara beriringan bersama AKS. HYN turut membantu membongkar muatan dari pickup ekspedisi milik korban dan memindahkannya ke tempat lain. Kemudian melepas stiker identitas yang ada di pickup korban.

“Peran HYN lainnya adalah mendampingi AKS bertemu dengan saksi P untuk mencari mobil guna mengangkut barang ekspedisi milik korban. Di hari berikutnya, HYN membersihkan jejak mobil dengan membawanya ke tempat pencucian mobil di Palangka Raya. Di pencucian mobil itu HYN jika mobil tersebut selesai membantu kecelakaan di wilayah Jabiren, Pulang Pisau,” Ungkap Erlan Munaji Lebih Lanjut.

Erlan pun juga menambahkan, Bahwa peran HYN tidak sampai disitu, Lainnya, HYN pun mengganti jok kulit kursi depan sebelah kiri yang diduduki korban saat itu. HYN juga turut mengambil dan memperbaiki bekas proyektil dengan menutup lubang menggunakan stiker.

Kedua tersangka yakni AKS dan HYN pun saling berbagi tugas, dimana AKS mencari orang untuk membongkar barang ekspedisi dan HYN membersihkan barang bukti mobil yang digunakan untuk menghabisi korban.

“HYN menerima uang sebesar 15 juta rupiah dari AKS yang ditransfer melalui istri AKS, yakni saudari J. HYN mengetahui uang tersebut adalah hasil penjualan Pickup dan Beberapa hari setelah menerima transfer kemudian HYN juga mengembalikan uang 11.5 juta Rupiah dan melapor pada 10 Desember 2024 ke Mapolresta Palangka Raya atau 4 hari setelah kejadian penemuan mayat membusuk tersebut.” beber Kombes Pol Erlan Munaji

Erlan pun juga menerangkan jika Polda Kalteng turut berterima kasih kepada HYN karena telah melapor dan membuat kasus tersebut bisa segera terungkap dan mendapatkan titik terang.

BACA JUGA :  SEBATANG KARA, NENEK 78 TAHUN DITEMUKAN MENINGGAL DIDALAM WARUNGNYA

“Hasil koordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum, HYN akan mengajukan ke LPSK berkaitan dengan peran untuk menjadikan HYN sebagai Justice Collaborator ,” tutupnya Singkat. (AJn)

Simak berita dan artikel lainnya diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.