Palangka Raya (Dayak News) – Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya bersinergi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan pengurangan sampah 30% di tahun 2025, (04/03/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan bahwa adipura adalah salah satu bentuk pengawasan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal pengolahan sampah dan mengatur zona hijau untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan bekelanjutan.
“Seperti kata pak wali, bahwasanya tidak hanya sekedar bersih tetapi sampah terkurangi, kita pemerintah kota punya target tahun 2025 pengurangan sampah 30%,” ucap Zaini.
DLH Kota Palangka Raya kedepannya juga akan fokus kepada pengelolaan bank sampah, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
“Kedepannya adalah bagaimana kita tetap meningkatkan pengelolaan sampah kita dan masyarakat bisa bahu membahu dalam upaya pengelolaan sampah,” pungkas Zaini. (Jef)