Palangka Raya (Dayak News) – Usai DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan Lukman Edy yang merupakan Mantan Sekjen DPP PKB Ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kamis (08/08/2024) Sore, Giliran DPC PKB Kota Palangka Raya Juga Ikut Melaporkan Lukman Edy ke Mapolresta Palangka Raya.
Ketua DPC PKB Kota Palangka Raya, Sugianor bersama sejumlah Pengurus dan Kader PKB Kota Palangka Raya di dampingi Kuasa Hukumnya, Hartono setibanya di Mapolresta Palangka Raya langsung melakukan Pelaporan Ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Palangka Raya atas Aksi Pencemaran Nama Baik yang di Lakukan Lukman Edy.
Di Jumpai Awak Media usai melakukan Pelaporan, Sugianor selaku Ketua DPC PKB Kota Palangka Raya mengatakan tindakan Lukman Edy yang diduga melakukan pencemaran nama baik mencederai institusi partai.
Hal ni didasarkan komentar Lukman Edy yang menyebut tata kelola keuangan PKB pada masa kepemimpinan Muhaimin Iskandar tidak transparan dan akuntabel.
“Kami saat ini sudah melaporkan Lukman Edy yang kaitannya dengan pencemaran nama baik dan berita bohong, karena apa yang disampaikan oleh beliau tidak sesuai dengan fakta di internal PKB. Jadi, ada pencemaran nama baik yang berkaitan dengan UU ITE,” kata Sugianor, Kamis (08/08/2024) Sore.
Diutarakan Pria yang kerap di Sapa Amang Sugi ini mengatakan bahwa pelaporan pihaknya ke Polresta Palangka Raya ini disertai sejumlah bukti. Bukti-bukti itu yakni komentar Lukman Edy yang ada di media arus utama dan media sosial.
“Kami sudah mencantumkan media-media yang memberitakan apa yang disampaikan oleh Pak Lukman Edy, baik media cetak, elektronik, atau Youtube,” katanya lebih jelas.
Dirinya juga menyebutkan bahwa pelaporan ini dilakukan dan dilaksanakan atas keputusan pengurus partai di berbagai tingkatan, seperti DPC di tingkat kabupaten/kota, DPW di tingkat provinsi, dan DPP yang berada di Jakarta sebagai Tindak Lanjut menjaga Maruah Partai yang saat ini sedang di Dizolimi.
“Kami berharap laporan kami bisa di proses. Dan kami menyerahkan semuanya ke Pihak yang berwajib.” Tandasnya. (AJn)