Palangka Raya (Dayak News) – DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Musyawah (Bamus) bersama tim penyusun Peraturan Daerah dan tim pemerintah Kota Palangka Raya menggelar rapat inisiatif di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, (20/03/2023).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit membeberkan naskah akademik dan draf Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya tentang penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan juga naskah akademik dan draf rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya tentang pengawasan dan pembinaan pergudangan.
“Adapun naskah akademik dan draf dari 3 raperda inisiatif DPRD Palangka Raya yang dibahas tersebut, yakni raperda tentang penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Kemudian raperda tentang pengawasan dan pembinaan pergudangan. Berikutnya adalah raperda inisiatif DPRD Palangka Raya dari usulan komisi C, terkait raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata,” ucap Sigit.
Sigit menilai bahwa tempat wisata milik pribadi harus berdasarkan keada regulasi sehingga pemilik tempat wisata seperti kebun buah atau wisata susur sungai dapat memiliki kepastian hukum.
“Sudah melalui pertimbangan dengan melihat perkembangan dan kemajuan Kota Palangka Raya saat ini,” pungkas Sigit. (Jef/San)