Palangka Raya (Dayak News)- Kasus dugaan Pemukulan oleh seorang oknum calon legislator (caleg) Dapil 2 Kota Palangka Raya, di sebuah Diskotik hotel ternama di Kota Cantik diperiksa oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polresta Palangka Raya, Kamis (5/1) pagi.
Sekitar pukul 10.30 pagi, pelapor GA ditemani oleh saksi-saksi dan pengacara Rusli Kliwon, SH mendatangi Unit Jatanras Polresta untuk didengarkan keterangannya oleh pihak berwajib.
Saat diwawancarai sedikit sebelum masuk ruangan oleh media massa, GA kembali lagi menjelaskan kronologis dugaan pemukulan oleh oknum caleg tersebut dilakukan pada malam menjelang Tahun Baru, 1 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Kata GA, ia meyakini bahwa si pelaku itu dalam pengaruh minuman alkohol dan kelihatan arogan. Ketika diminta untuk memohon maaf atas perbuatannya, yang tidak dikenali oleh korban GA, si pelaku itu malah mengumpat mengatakan salah dari kamu (GA, maksudnya) duduk semeja di situ, kamu kan temannya. Kata-kata seperti itulah yang membuat GA menganggap perbuatan si pelaku itu yang dikesankan arogan.
Saat dimintai keterangan, penyidik Unit Jatanras masih belum bisa memberikan, karena masih mendalami dugaan kasus pemukulan tersebut.
Menurut kabar, terduga si pelaku justru telah ngomong di media online lain, bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan sebagaimana itu diberitakan sebelumnya.
Nama yang tertera dalam lembar laporan pengaduan oleh GA saat didampingi pengacara Rusli Kliwon itu adalah terlapornya, atas nama Evan Chrisentius. (CPS)