EDARKAN SABU BAGAIKAN JUAL KACANG, WARGA PAL 12 SAMPIT DICOLEK POLISI

oleh -
oleh
EDARKAN SABU BAGAIKAN JUAL KACANG, WARGA PAL 12 SAMPIT DICOLEK POLISI 1

Palangka Raya (Dayak News) – Perang terhadap Narkoba terus digaungkan oleh Satuan reserse Narkoba Polres Kotim. Kali ini, Anak Asuh AKP Syaifullah kembali menggiring seorang laki-laki Bernama Yadi Yanto (40) Warga Jalan Jenderal Sudirman KM 12 kelurahan Pasir Putih kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Minggu (23/05) lalu.

Ditangkapnya pelaku ini berkat Laporan masyarakat setempat yang resah atas perbuatan pelaku yang menjual barang haram narkoba didalam rumahnya.

“Anggota kita lakukan penyelidikan atas laporan yang diterima tersebut, dan alhamdullilah kita berhasil amankan pelaku didalam rumahnya beserta Paket Sabunya.” Ungkap AKP Syaifullah mewakili Kapolres Kotim AKBP Harris Abdoel Jakin, Rabu (02/06).

Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku, anggota satresnarkoba berhasil mengamankan 3 Paket Sabu siap Edar dan Pakai seberat 12.75 gram, Timbangan Digital sabu, dan alat hisap sabu.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan ke Sel Mapolres Kotim dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara. (AJn)

BACA JUGA :  KADISHUB TEGASKAN KEPADA MASYARAKAT STOP PASANG REKLAME DI TRAFFIC LIGHT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.