Edarkan Sabu di Wilayah Pelabuhan Rambang, Pria Berusia 50 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

oleh -
oleh
Edarkan Sabu di Wilayah Pelabuhan Rambang, Pria Berusia 50 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya 1
Pria berinisial EN berusia 50

Palangka Raya (Dayak News) – Seorang Pria berinisial EN berusia 50 Tahun kini harus merasakan dinginnya Lantai Sel Tahanan Mapolresta Palangka Raya setelah sebelumnya di Ringkus Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Selasa (15/04/2025).

Pria Paruh Baya yang diketahui sering melakukan transaksi narkoba di seputaran Pelabuhan Rambang Jalan Kalimantan Kelurahan Pahandut kecamatan Pahandut tidak berkutik setelah tertangkap tangan memiliki sabu seberat 3.34 Gram.

Kasat Reserse Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkap peredaran narkotika tersebut, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dari pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba.

“Dari hasil penggeledahan yang di lakukan Anggota Satresnarkoba, ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,34 gram, yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna biru yang diselipkan di kayu tembok rumahnya. selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi,” ungkap AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (16/04/2025).

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terus Berkomitmen tegas dan berupaya secara maksimal memberantas dan memutus peredaran narkotika agar Bumi Tambun Bungai bersih dari peredaran narkotika jenis apapun.

“Ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Palangka Raya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, kami terus melakukan pengembangan dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan, pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

“untuk Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palangka Raya,” tandas AKP Agung Wijaya Kusuma. (AJn)

BACA JUGA :  POLRES SERUYAN MUSNAHKAN SEMBILAN BUNGKUS SABU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.