Palangka Raya (Dayak News) – Anggota Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengamankan terduga pelaku peredaran gelap narkotika di Wilayah Kota Palangka Raya, Minggu (23/06/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial RR (40) warga Jalan dr. Murdjani Kota Palangka Raya yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik.
“Tersangka diamankan oleh anggota kita dilapangan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pemantauan berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” Ungkap AKP Aji Suseno.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket yang diduga narkotika jenis shabu siap edar dengan berat kotor 6,56 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 1 pack plastik klip, dua buah botol plastik, satu buah kotak kayu yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit Smartphone warna biru dan uang tunai sebesar 1.8 Juta Rupiah.
Hingga saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya dan untuk tersangka sendiri masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (AJn).