GAK ADA OTAK!! BUE TEGA CABULI CUCUNYA SENDIRI

oleh -
oleh
GAK ADA OTAK!! BUE TEGA CABULI CUCUNYA SENDIRI 1

Lamandau (Dayak News) – Sungguh tega dan biadab, Seorang kakek berinisla PN yang sudah berusia 61 tahun diamankan anggota Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lamandau.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sematu Jaya ini ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha melalui Kanit III Aipda Fransisca Dhamayanti mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Diceritakan Fransisca kepada awak media, terungkap dan terbongkarnya kasus asusila ini berawal dari pengakuan korban kepada orang tua kandungnya dimana korban sudah tidak tahan lagi dicabuli oleh kakeknya selama bertahun-tahun.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka serta hasil rekaman video yang diambil korban secara diam-diam menggunakan handphone saat tersangka melakukan aksi bejatnya.” Beber Fransisca

Dilanjutkannya, Aksi bejat sang kakek terakhir kali dilakukannya kepada korban pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Fransisca menambahkan dari pengakuan korban bahwa aksi bejat tersangka dilakukan sejak Agustus 2020 hingga Februari 2022 dengan cara mencium hingga meraba alat vital korban.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (PR/AJn)

BACA JUGA :  IGI BUKA PENDAFTARAN TURNAMEN IBC 2022 BULUTANGKIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.