GANDENG BPJS, PEMKO BERIKAN JAMINAN SOSIAL KEPADA 1.838 ORANG TENAGA HONORER

oleh -
oleh
GANDENG BPJS, PEMKO BERIKAN JAMINAN SOSIAL KEPADA 1.838 ORANG TENAGA HONORER 1

Palangka Raya,19/11/2020 (Dayak News).  Pemerintah Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan jaminan sosial sebanyak 1.838 Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada tenaga kontrak dan PTT yang bekerja dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (18/11).

Walikota Palangka Raya Fairid Naparin dalam sambutannya menjelaskan, diberikannya jaminan sosial tersebut untuk keamanan, kenyamanan serta kesejahteraan bagi tenaga kontrak dan PTT dalam mengemban tugas dan amanah yang telah diberikan dan merupakan hak dari para pekerja.

Jaminan sosial tersebut dikenakan iuran Rp 10.000 per jiwa. Tetapi orang Nomor satu di Kota Palangka Raya itu mengatakan, Tenaga kontrak dan PTT tidak perlu khawatir karena seluruhnya telah ditanggung oleh Pemko Palangka Raya untuk dibayarkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan kecelakaan kerja itu jaminan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan atau menderita penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Sedangkan untuk jaminan kematian akan diberikan secara langsung kepada ahli warisnya berupa uang tunai senilai Rp 42 Juta”, jelasnya.

Dengan diberikannya jaminan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan tenaga kontrak dan PTT memperoleh kesejahteraan, kenyamanan, ketenangan, serta semangat dalam bekerja meskipun di tengah pandemi seperti sekarang ini. (AJn/Den)

BACA JUGA :  PEMERINTAH KOTA TANDATANGANI KERJASAMA DENGAN BANK MANDIRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.