GASAK SEPEDA MOTOR ANAK ANGKAT, PRIA BERAMBUT PIRANG INI HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI

oleh

Palangka Raya (Dayak News) – Pria berambut pirang ini tidak bisa lagi menyembunyikan wajahnya dari tangkapan kamera jurnalis yang meliputnya dihalaman Mapolsek Pahandut Jalan Ahmad Yani, Jumat (10/03/2023) Sore.

Berstatus Duda, Tersangka bernama Daud Herianto diringkus Unit Buru Sergap Polsek Pahandut di Jalan Brigjen Katamso Kota Palangkaraya pada Rabu (12/04/2023) setelah Kepolisian menerima laporan kehilangan Kendaraan bermotor

Saat Rilis Kasus, Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan mencuri satu unit sepeda motor diwilayah Jalan Menteng kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya.

“dari keterangan yang didapat dari korban yang tidak lain adalah anak angkat pelaku, awalnya sepeda motor terparkir di teras rumah korban, kemudian saat korban hendak menggunakan motor dan mencari kunci motor tersebut,” ujarnya, Jumat (14/04/2023) sore.

Kemudian saat korban mengecek motor yang berada di teras, ternyata motor sudah tidak ada di tempatnya alias raib tidak tahu kemana dan seketika itu juga Korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak Polsek Pahandut untuk dilakukan tindak lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Buser Polsek Pahandut langsung melakukan Penyelidikan yang mendalam dan berhasil mendapatkan titik terang keberadaan sepeda motor korban serta pelakunya.

“Jadi Alasan tersangka mencuri motor tersebut untuk digunakan sehari-hari, serta tersangka Daud ini telah mengubah warna motor tersebut,” jelas Kompol Saiful.

Kapolsek Pahandut juga menjelaskan cara tersangka mencuri sepeda motor milik anak angkatnya tersebut yakni dengan cara membuka bagian box depan motor, lalu memutuskan kabel kontak dan menghidupkan motor dengan cara disetrum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dengan ciri khas rambut pirangnya tersebut diketahui baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

BACA JUGA :  SMA MUHAMMADIYAH 1 PALANGKA RAYA GELAR IHT SEKOLAH PENGGERAK

Akibatnya, tersangka kini harus bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. “Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan akan kami kenakan pasal 363 KUHP ayat I tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” Pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.