Palangka Raya (Dayak News) – Aliansi Masyarakat Peduli Desa Bangkal Mengajukan Tujuh Tuntutan kepada Polda Kalteng Pasca bentrok diareal PT.HMBP beberapa waktu lalu yang menewaskan 1 orang warga dan 2 orang alami luka.
Aliansi Masyarakat Peduli Desa Bangkal, yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Supantri, telah mengajukan tujuh tuntutan penting kepada Polda Kalteng terkait insiden yang terjadi Desa Bangkal.
Berikut adalah rangkuman dari tuntutan mereka. Pertama, Meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut dan menetapkan tersangka terkait insiden penembakan, serta perintah menembak yang telah terjadi.
Kedua, Menginginkan agar pelaku dan pemberi instruksi dalam insiden ini dihukum sesuai dengan adat Dayak Kalimantan Tengah sebagai bentuk sanksi adat.
Ketiga, Menuntut pemberhentian Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Seruyan, serta semua pihak yang terlibat dalam penembakan dan perintah menembak, bersama dengan seluruh jajaran yang terlibat dalam insiden tersebut.

Keempat, Meminta Kapolri untuk menarik mundur seluruh personil aparat Polri dari Desa Bangkal.
Kelima, Menegaskan agar aparat Polri tidak boleh melakukan campur tangan di setiap perusahaan di Kalimantan, terutama di Kalimantan Tengah.
Keenam, Meminta kejelasan hukum terkait aktivitas yang telah dilakukan di luar Hutan Hak Guna Usaha (HGU) dan di dalam Hutan Konservasi.
Ketujuh, Mendesak Gubernur Kalimantan Tengah bersama Satuan Polisi Daerah (SOPD) terkait untuk segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Plasma Perkebunan sebesar 20 persen sesuai dengan komitmen yang telah diumumkan sebelumnya.
Aliansi Masyarakat Peduli Desa Bangkal berharap agar tuntutan mereka dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kepentingan lebih terkhususnya Kapolri, Kompolnas dan Juga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Insiden ini telah memicu kekhawatiran di masyarakat, dan kami disini bersatu untuk mencari keadilan dan kejelasan dalam insiden tersebut,” pungkasnya. (AJn)