Gelar Operasi Pengawasan Terhadap Wisma dan Kost-Kostan, Satpol PP Palangka Raya Temukan 5 Pasangan tanpa Ikatan yang Sah dalam Kamar

oleh -
oleh
Gelar Operasi Pengawasan Terhadap Wisma dan Kost-Kostan, Satpol PP Palangka Raya Temukan 5 Pasangan tanpa Ikatan yang Sah dalam Kamar 1

Palangka Raya (Dayak News) – Sebanyak 5 Pasang Pria dan Wanita yang tidak memiliki Ikatan yang Sah atau Menunjukan Bukti Nikah, di Amankan Tim Gabungan dari Satpol PP Palangka Raya, TNI-Polri, Kedamangan Wilayah dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam Kegiatan Pengawasan Tempat Penginapan, Wisma dan Kost-Kostan yang ada di Kota Palangka Raya, Sabtu (26/10/2024) Malam.

Kegiatan yang di laksanakan dalam rangka menciptakan Situasi dan Kondisi Keamanan dan ketertiban Masyarakat menjelang Perhelatan Besar Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung kurang dari 30 Hari tersebut, Tim Gabungan Mengamankan Pasangan Bukan Suami istri yang sedang asyik berkumpul berduaan dalam sebuah kamar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Berlianto melalui Sekretarisnya, Berry Pasti mengungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas keresahan dan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang tidak biasa dan mencurigakan di beberapa Tempat Penginapan Wisma dan Juga Kost-Kostan.

“Malam ini kita menyasar Beberapa Wisma dan Kost-Kostan yang berada di Jalan Temanggung Tilung IV, Jalan Menteng IX, Jalan Menteng XII dan Jalan Yos Sudarso III yang memang sering di Laporkan Masyarakat terkait aktivitas yang tidak biasa, dan kita bisa lihat sendiri tadi kita temukan 5 Pasangan Pria dan Wanita yang tanpa status sah berduaan dalam Kamar.” Ucap Berry Pasti, Minggu (27/10/2024) dinihari usai kegiatan Pengawasan.

Menurut Berry, Memang belum di Ketahui apa sebenarnya aktivitas yang di lakukan pasangan pria dan wanita dalam satu kamar yang tidak memiliki ikatan yang sah. namun menurut Berry, karena sementara memang target mereka yang tidak memiliki identitas dan juga tidak bisa menunjukan dokumen yang jelas, kelima pasangan ini akan di bawa ke Mako Satpol PP untuk di lakukan Penyidikan.

BACA JUGA :  SATPOL PP DAN DAMKAR KAPUAS TERTIBKAN PEDAGANG DAN PEMBELI DI PASAR

Sementara itu, Di singgung terkait sanksi kepada lima Pasangan yang tidak memiliki ikatan yang sah baik sebagai satu keluarga atau pun saudara, Berry Menyatakan akan menyerahkan langkah selanjutnya kepada Penyidik dari Satpol PP Palangka Raya.

“Kita tidak bisa memberikan sanksi, karena harus di dalami dulu oleh penyidik jika memang ada unsur pidananya, akan ada beberapa sanksi yang di berikan dari sisi Hukum Positif, ataupun bisa dari Perda Kota Palangka Raya atau Sanksi dari Hukum Adat.” Ucapnya lebih Lanjut.

Seperti di beritakan sebelumnya, Satpol PP kota Palangka Raya telah melaksanakan Kegiatan Pengawasan terhadap tempat Penginapan seperti Hotel Melati, Wisma-Wisma dan juga Kost-kostan yang di duga telah terjadi adanya aktivitas yang mencurigakan dan meresahkan warga masyarakat.

Menurut Berlianto, Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kegiatan Pengawasan ini dilaksanakan juga sebagai salah satu Upaya menjaga keamanan dan Ketertiban dalam menjaga kota Palangka Raya yang aman dan tertib menjelang Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung Pada 27 November 2024 mendatang.

“Insya Allah, Kegiatan Pengawasan ini kita lakukan hingga menjelang Hari Pemungutan suara. Dan kita mendapatkan dukungan dari Rekan-rekan TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan Juga dari Kedamangan Wilayah dalam upaya pemberian sanksi jika memang di temukan pelanggar yang melanggar norma-norma yang tidak di benarkan oleh Perda ataupun dari sisi Hukum adat .” tandas Berlianto belum lama ini. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.