Gelar Pemeriksaan Setempat, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Berharap Kepastian Keputusan yang Akurat dan Adil

oleh -
oleh
Gelar Pemeriksaan Setempat, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Berharap Kepastian Keputusan yang Akurat dan Adil 3

Palangka Raya (Dayak News) – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar Pemeriksaan Setempat atas kasus Sengketa tanah yang terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan penggugat Ahli Waris Dambung Djaya Angin dengan tergugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta sejumlah tergugat lainnya, Rabu (23/04/2025) Pagi.

Pemeriksaan Setempat ini merupakan rangkaian dari sidang perkara perdata antara ahli waris Dambung Djaya Angin melawan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya dimana Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan Setempat atas objek lahan sengketa seluas 8,8 hektare yang terletak di kawasan Taman Tugu Soekarno dan sekitarnya.

Gelar Pemeriksaan Setempat, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Berharap Kepastian Keputusan yang Akurat dan Adil 4

Sidang terbuka tersebut dihadiri langsung oleh Majelis Hakim, pihak penggugat, tergugat, serta turut tergugat. Pemeriksaan dilakukan di lokasi yang mencakup kawasan Taman Tugu Soekarno, Taman Pasuk Kameloh, hingga area pertokoan Pasar PU dan sekitarnya yang menjadi objek yang disengketakan.

Kuasa hukum ahli waris, Edi Hariyanto bersama Imam Heri Susanto didampingi Perwakilan Pihak Keluarga, Robby Rahmad menjelaskan, bahwa Pemeriksaan Setempat ini bertujuan mengecek batas-batas tanah secara langsung. Dirinya menyebutkan terdapat perbedaan mencolok mengenai titik koordinat dan batas tanah yang disengketakan.

“Hari ini majelis hakim bersama semua pihak hadir di lokasi untuk memastikan batas-batas objek sengketa. Kami mewakili ahli waris yang memiliki bukti sejarah kuat, salah satunya keberadaan 13 makam leluhur di dalam komplek Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atau tepat berada di halaman depan kantor DPRD Kalteng.” ujar Edi Harianto, Rabu (23/04/2025) Siang.

Diuraikan Edi, dulunya terdapat pohon besar yang menjadi penanda sejarah, namun ditebang oleh oknum dari Lembaga Sekretariat DPRD Kalteng. Diduga kuat, penebangan pohon tersebut dilakukan untuk mengaburkan fakta sejarah bahwa kawasan itu merupakan milik leluhur ahli waris.

“Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris untuk menuntut hak kepemilikan atas lahan seluas 8,8 hektare yang diyakini secara turun-temurun merupakan warisan keluarga Dambung Djaya Angin,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Perwakilan ahli waris Dambung Djaya Angin, Robby Rahmad menyampaikan, bahwa dalam sidang Pemeriksaan Setempat yang telah dilaksanakan terdapat selisih batas tanah di sisi utara yang berdekatan dengan Taman Pasuk Kameloh dan timur.

“Titik koordinat yang dimiliki oleh pihak ahli waris sudah sesuai dengan data dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, namun berbeda dengan versi dari pihak Dinas PUPR,” tandasnya singkat.

Diinformasikan, bahwa sidang lanjutan perkara sengketa lahan ini akan dijadwalkan pada tanggal 15 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi dari pihak penggugat yang akan di gelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.