Genderang Perang Ditabuh, BNNP Kalimantan Tengah Gulung Sindikat Narkoba asal Kalimantan Barat. Joko Setiono: 409 Gram Sabu Kami Sita

oleh -
oleh
Genderang Perang Ditabuh, BNNP Kalimantan Tengah Gulung Sindikat Narkoba asal Kalimantan Barat. Joko Setiono: 409 Gram Sabu Kami Sita 3

Palangka Raya (Dayak News) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah kembali menabuh Genderang Perang ditahun 2024 untuk membasmi Peredaran Narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah.

Terbukti, BNNP Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba lintas provinsi asal Kalimantan Barat pada Jumat (16/02/2024) yang lalu.

Dari penangkapan yang berada di dua provinsi berbeda, petugas gabungan dari BNNP Kalteng berhasil meringkus empat tersangka yang masing-masing berperan sebagai bandar, kurir dan penerima.

Pengungkapan besar di bulan kedua di Tahun 2024 ini berawal ketika tim BNNP Kalteng membuntuti dua pria berinisial MI dan AN yang dicurigai membawa kuat Narkoba di Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Seruyan. Dua tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis trail tersebut kemudian dibekuk di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Genderang Perang Ditabuh, BNNP Kalimantan Tengah Gulung Sindikat Narkoba asal Kalimantan Barat. Joko Setiono: 409 Gram Sabu Kami Sita 4

Bersama kedua tersangka, petugas pun turut menangkap pria berinisial JR alias DD selaku penerima narkoba jenis sabu dan Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 409 gram yang dikemas menjadi empat bungkus.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono didampingi Kabid Berantas BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui jika MI dan AN diperintah oleh JD alias DY yang berada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Pengembangan kemudian segera dilakukan bekerjasama dengan BNNP Kalimantan Barat. Hasilnya JD alias DY berhasil dibekuk di Hotel Maestro, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Keempat orang ini satu rangkaian, dimana JD selaku bandar memerintahkan MI dan AN selaku kurir dan JR alias DD penerima barang,” katanya, saat Jumpa Pers di Hall BNNP, Senin (26/02/2024) Sore.

BACA JUGA :  RUTIN LAKSANAKAN GATUR DEMI MENCIPTAKAN KONDISI LALULINTAS YANG AMAN DAN KONDUSIF.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Dan saat ini pun para pelaku telah mendekam dibalik sel Jeruji BNNP Kalimantan Tengah.

“Hingga saat ini, kami terus berkordinasi dan lakukan Pengembangan terhadap pengungkapan ini. Mohon doanya agar bisa kita bisa bongkar keakar-akarnya,” tegasnya (AJn)

 

Simak berita dan artikel lainnya diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.