Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, terus menabuh gendang perang dan bergerak senyap memberantas oknum – oknum penyalahgunaan narkotika yang ada di Kota Palangka Raya.
Terbukti, Kali ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengamankan dua tersangka yaitu seorang pria berinisial MA (28) dan Perempuan berinisial PA (30) di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya Bukit Rawi, akibat memiliki narkotika diduga kuat jenis sabu.
“Saat kami melakukan penggeledahan badan dan rumah, kami menemukan diduga kuat kristal bening itu adalah narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 10 paket,” Kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Sabtu (15/07/2023)
Sambungnya, 10 paket narkotika jenis sabu tersebut diperkirakan beratnya kurang lebih 50,64 gram, dan dari Tempat Kejadian Perkara pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lain, yakni satu buah timbangan digital, satu buah sendok sabu, lima buah plastik klip dan satu unit ponsel pintar merk Oppo berwarna biru.
Setelah Kepolisian telah mengumpulkan dan mendapatkan barang bukti, kedua tersangka langsung digiring ke Polresta Palangka Raya untuk diselidiki lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juntco Pasal 112 Ayat (2) Juntco Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Tegasnya. (AJn)