GILANG “BUNGKUS” FETISH KAIN JARIK DITANGKAP DI KUALA KAPUAS

oleh -
oleh
GILANG "BUNGKUS" FETISH KAIN JARIK DITANGKAP DI KUALA KAPUAS 1

Kuala Kapuas, 7/8/2020 (Dayak News). Terhenti sudah jejak Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang Bungkus Kain Jarik yang sedang viral karena aksi fetishnya terhadap Mahasiswa Baru membungkus korbannya dengan kain jarik macam Pocong.

Gilang yang merupakan terduga pelaku fetish ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Surabaya bersama anggota Resmob Polres Kapuas di
rumahnya didesa Terusan Mulya Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kuala Kapuas. Dia ditanggap juga didukung oleh perangkat desa setempat, Kamis sore (6/8/2020).

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan, terduga pelaku fetish atas nama Gilang Aprilian telah ditangkap dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polrestabes Surabaya sejak Jumat (7/8/2020).

“Kemarin kita terima laporan bahwa terduga pelaku fetish telah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan terkait aksinya melakukan fetish membungkus adik tingkatnya menggunakan kain jarik bak seorang pocong,” ungkap Hendra Rochmawan,

Ditambahkan Hendra, setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kapuas untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan terutama Rapid Test.

Dari hasil pelaku dinyatakan non reaktif lalu dilanjutkan pemeriksaan di Mapolres Kuala Kapuas sebelum diterbangkan kembali ke Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur

Terduga pelaku akan dikenakan pasal 29 Junto Pasal 45b Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 2 ayat (1),(2) Undang undang TPPU Pasal 335 KUHP. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  MENINGGAL DUNIA TAHANAN NARKOBA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.