GUBERNUR KALTENG IKUTI RAKOR VIRTUAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI

oleh -
oleh
GUBERNUR KALTENG IKUTI RAKOR VIRTUAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI 1

Palangka Raya, 24/6/2020 (Dayak News). Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang digelar secara virtual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Jayang Tingang, Rabu (24/6/2020).

Rakor yang dikemas dalam sebuah diskusi interaktif, bertema “Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”, dihadiri oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, 9 Koordinator Wilayah KPK, Koordinator Stranas-PK dan seluruh Gubernur se-Indonesia.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh membuka paparan dengan mengetengahkan pesan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Pengawasan Intern 2020 yang menekankan pencegahan korupsi harus diutamakan dan sinergitas antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan lembaga pemeriksa eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus terus ditingkatkan. BPKP sebagai koordinator pengawas internal telah melakukan langkah-langkah pengawalan terutama dalam percepatan penanganan COVID-19.

Tiga lapisan manajerial pengendalian fraud menurut BPKP antara lain, Manajemen (Kementerian, Lembaga/ Pemerintah/ Badan Usaha) berada pada garis pertama, Unit tertentu sebagai garda kedua, ketiga adalah para internal auditor. Jika masih terjadi fraud, maka diperlukan auditor eksternal dan aparat penegak hukum. Pendekatan BPKP memakai 3 strategi yaitu edukatif, preventif dan represif.

Dalam langkah percepatan penanganan COVID-19, keuangan negara yang telah disalurkan untuk penanganan COVID-19 sangat besar. Tercatat dana APBN sebesar Rp 695,2 Trilyun dan jumlahnya bisa berkembang lagi, realokasi APBD seluruh Indonesia tercatat Rp 72,63 Trilyun dan Dana Desa Rp 22,48 Trilyun. ” Untuk itu harus kita pastikan manfaat program percepatan penanganan COVID-19 ini harus sampai ke masyarakat. Sebab jika dana tersebut bocor dan tidak tersampaikan dengan baik maka akan memunculkan masalah baru,” papar Muhammad Yusuf Ateh.

BACA JUGA :  NAPSU BEJAT BUE, GARAP ANAK UMUR 6 TAHUN DI GUMAS
GUBERNUR KALTENG IKUTI RAKOR VIRTUAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI 2

BPKP menengarai sejumlah permasalahan di lapangan dalam penanganan Covid-19 antara lain terkait data penerima bantuan sosial akibat banyaknya skema bansos dan pemutakhiran data. Terkait hal ini BPKP minta para Kepala Daerah untuk menggunakan hasil integrasi data sebagai pertimbangan penyaluran skema bansos selanjutnya serta sinergitas antara BPKP dan APIP di tiap wilayah untuk menjaga ketepatan sasaran penerima bansos.

Selain itu masalah di lapangan yang ditemukan adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa alkes, spesifikasinya tidak sesuai standar Kemenkes, ijin edar, harga fluktuatif dan pengenaan pajak. Terkait hal ini, Kepala BPKP meminta BPKP dan APIP di daerah melakukan pemantauan simultan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjutak menekankan bahwa realokasi APBD harus terarah pada kebutuhan riil di daerah. APIP difungsikan sebagai pertahanan penegakkan akuntabilitas yang mendampingi OPD di tiap daerah. Tumpak mendorong APIP di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan agar refokusing anggaran tidak hanya cepat mengakomodir kebutuhan penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial tapi juga mengutamakan kehati-hatian, bahwa proses refokusing dilakukan dengan tepat /proper. Tumpak mengingatkan agar pos kegiatan ini nanti dilakukan post audit, sambil dilakukan pembenahan evidence agar jangan sampai terjadi potensi fraud dan mendorong APIP tidak lupa melakukan pencatatan dana dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta konsentrasi pada alokasi belanja hibah dan bansos khususnya bagi daerah yang akan melakukan Pilkada 2020.

Kepala KPK, Firli Bahuri menekankan di masa pandemi COVID-19 ini, seluruh lembaga terkait memiliki tanggung jawab bersama menyelamatan 267 juta jiwa warga Negara Indonesia.(Pr/Hms/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.