Palangka Raya, 2/7/2020 (Dayak News). Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran kembali, program penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 harus tepat sasaran.
penerima harus benar-benar terdampak Covid-19, yaitu masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan. Hal itu sekaligus untuk menjaga daya beli, terutama terhadap kebutuhan pokok.
Hal tersebut disampaikan Gubernur H.Sugianto Sabran saat menjadi narasumber dalam siaran langsung Dialog TVRI (Televisi Republik Indonesia) Kalteng yang mengangkat pokok bahasan
“Hindari Penyimpangan Bantuan Sosial Covid-19”, katanya di Palangka Raya, Rabu sore (2/7/2020). Turut pula sebagai narasumber, Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Asep Rahmat Suwandha.
“Selaku Gubernur Kalimantan Tengah, saya ingin bantuan sosial Covid-19 benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat miskin yang berhak menerima tidak dibagi. Ini perlu kehati-hatian, supaya semua warga yang ada di Provinsi Kalteng yang berhak menerima wajib kita bantu,” tegasnya.
Gubernur Sugianto Sabran, mengatakan, dia telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya, khususnya Dinas Sosial, untuk tetap melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial tahap pertama yang telah tersalurkan, agar semua masyarakat tidak mampu benar-benar memerlukan menerima bantuan sosial.

“Memang dalam perjalanan tentu ada kekurangan-kekurangan, setelah pembagian bansos tunai berjalan, kami tetap validasi, betul tidak yang menerima itu yang berhak menerima. Ada yang menerima bantuan bersamaan, dari Kemensos dan Provinsi, ini kami tolak. Ada juga orang yang telah meninggal,” ungkapnya.
Korwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha pun senada mengungkapkan, data penerima bansos memang harus terus diperbaiki.
“Dalam fungsi koordinasi dan supervisi, kami mendorong Pemerintah Daerah, khususnya kabupaten/kota untuk segera membereskan kesimpangsiuran data dengan belajar dari penyaluran tahap pertama. Seperti yang dibilang Pak Gubernur, data ini tidak hanya berguna saat covid ini saja, tapi juga ke depan,” beber Asep Rahmat.
Diingatkan pula, bansos agar disalurkan kepada yang membutuhkan, itu menjadi concern atau perhatian KPK. Mengenai kebijakan jumlah dan bentuk bansos, KPK sendiri menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah, yang lebih mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakatnya. Namun demikian, tentu saja KPK yang membuat rambu-rambunya agar penyaluran bansos terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Bansos ini satu program yang sangat penting dan sangat cepat, apalagi di masa bencana, untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Tapi di sisi lain, ia sangat beresiko terhadap tindak pidana korupsi. Bansos covid-19 memberi kelonggaran kepada Pemerintah Daerah. Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas peningkatan pengawasan internal menjadi keharusan, untuk meminimalisasi kekhususan atau fleksibilitas dalam bansos,” jelas Asep.
Korwil II KPK RI Asep Rahmat Suwandha juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalteng yang kooperatif dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penyaluran bansos Covid-19.
“Saya senang sekali Pak Gubernur sangat responsif, ini butuh kecepatan, ada informasi sekecil apapun akan kami sampaikan,” ujar Asep Rahmat Suwandha.(Pr/Hms/Den).