Palangka Raya (Dayak News) – Patahkan Dalil Gugatan Perceraian antara Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah, Sriosako Hadirkan 4 orang Saksi yang bersaksi pada Persidangan lanjutan Perceraian Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah dengan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Sriosako, Kamis (10/08/2023) Pagi.
Dalam persidangan yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Agama Palangka Raya, Sriosako Optimis Bisa Buktikan Dalil Gugatan Umi Tidak Benar dan hanya mengada-ada untuk membuat namanya tercemar.
“Ke empat anggota keluarga saya ini terdiri dari anak dan dua orang terdekat saya, yang hadir di sini sebagai saksi dalam sidang perceraian saya dengan ibu Umi Mastikah,” Katanya.
Sambungnya, dengan menghadirkan empat orang saksi, yang merupakan orang terdekatnya, dirinya merasa sangat optimis bisa membuktikan bahwa dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat tidaklah benar.
Isi dalil tersebut, selain memojokkan, menyerang, juga mencemarkan nama baiknya, Dimana isi dalil tersebut juga bisa mengurangi elektabilitas dirinya sebagai salah satu legislator partai di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalil tersebut juga yang membuat hati kecilnya terluka, karena selama ini dirinya mengaku berperilaku baik dengan si penggugat, hingga sampai surat gugatan dari penggugat masuk ke pengadilan agama
“Kita di nomor urut tiga ya masuk ke ruangan sidang, saya akan masuk dengan materi – materi yang ada, kita akan buka – bukaan tentang fakta yang sebenarnya terjadi selama ini,” ucapnya. (AJn)