HAKIM TOLAK EKSEPSI TERDAKWA PEKARA KORUPSI KPU KAPUAS

oleh -
oleh
HAKIM TOLAK EKSEPSI TERDAKWA PEKARA KORUPSI KPU KAPUAS 1
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas atas nama terdakwa O dan B kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kuala Kapuas (Dayak News)– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas atas nama terdakwa O dan B kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan putusan sela, Senin (31/10/2022).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Sulistiyono, SH., S.Sos., H.Hum dan Anggota Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH dan Darjono Abadi, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas dihadiri oleh Kiki Indrawan, ST., SH., MH dan Alfian Fahmi N. Huda, SH, kemudian Penasihat Hukum para terdakwa juga hadir dipersidangan. Sementara terdakwa O dan B mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, SH., MH dalam rillisnya mengatakan bahwa pada sidang sebelumnya hari Senin tanggal 24 Oktober 2022, Penasihat Hukum para Terdakwa masing-masing telah membacakan Nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Atas keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Alfian Fahmi N. Huda, SH membacakan tanggapannya pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 yang pada pokoknya, semua dalil-dalil eksepsi Penasihat Hukum para terdakwa sudah terlalu jauh masuk pokok materi perkara yang tentukan akan diketahui kebenarannya setelah dilakukan pemeriksaan sidang.

HAKIM TOLAK EKSEPSI TERDAKWA PEKARA KORUPSI KPU KAPUAS 2

Atas eksepsi dari Penasihat Hukum para terdakwa tersebut dan tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umun tersebut, sidang ditunda pada hari ini Senin tanggal 31 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor.

Adapun amar putusan sela yang pada pokoknya menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa O dan B serta melanjutkan pemeriksaan perkara.

BACA JUGA :  Universitas Palangka Raya Tanggapi Penggeledahan yang Dilakukan Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Gedung Kantor Pascasarjana

Keberatan terdakwa O dan B tidak diterima majelis hakim, dengan pertimbangan : Dakwaan Penuntut Umum cermat, jelas, dan lengkap. Dalil eksepsi para terdakwa sudah masuk ranah pembuktian bukan materi keberatan.

Memutuskan : Keberatan tidak diterima, Melanjutkan pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Kamis tanggal 03 November 2022.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas, akan menyiapkan para saksi-saksi, para Ahli, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti dipersidangan.

Sebagaimana telah diketahui, para terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada KPU Kab. Kapuas melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf bUndang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.672.685.841 (satu miliar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) berdasarkan perhitungan dari tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.