HALU HABIS ISAP SABU, LAKUKAN KACAK NENEN, FAKTA TERBARU TERNYATA PELAKU JUGA MALING SPESIALIST CURANMOR

oleh -
HALU HABIS ISAP SABU, LAKUKAN KACAK NENEN, FAKTA TERBARU TERNYATA PELAKU JUGA MALING SPESIALIST CURANMOR 1

Palangka Raya (Dayak News) – Aksi Kacak Nenen yang menimpa Siswi SMA di Jalan Sisingamangaraja Palangka Raya pada Senin (30/01/2023) kini kasusnya terus bergulir oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Setelah menjalani serangkaian Pemeriksaan, ternyata pelaku Berinisial APG (33) ini juga bukan hanya sekedar Pelaku Pelecehan Seksual, Pelaku juga merupakan Pelaku Pencurian Kendaraaan Bermotor yang ada dikota Palangka Raya.

Fakta tersebut diungkapkan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan saat press rilis di halaman ruangan Jatanras Polresta Palangka Raya, Rabu (01/02/2023).

Menurut Kapolresta, Selain sebagai Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswi salah Satu SMA yang ada dikota Palangka Raya, dari Hasil Pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim terungkap Bahwa pelaku juga pemain dalam Pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya.

“Jadi untuk Kasus Pelecehan Seksualnya, Pengakuan Pelaku ini Berhalusinasi karena baru saja menggunakan Narkotika Jenis Sabu sebelum aksinya dijalan Sisingamangaraja.” Terang Kapolresta.

HALU HABIS ISAP SABU, LAKUKAN KACAK NENEN, FAKTA TERBARU TERNYATA PELAKU JUGA MALING SPESIALIST CURANMOR 2

Sementara itu, untuk Kasus Pencurian Kendaraan bermotor yakni sepeda motor penyidik masih terus mengembangkan kasusnya, “kalo pengakuan tersangka dia lakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali di Wilayah Kota Palangka Raya.” Ungkapnya.

Dari tiga kali aksinya, pelaku menyasar daerah Jalan Batu Suli, Jalan Lawu dan Jalan Bukit Raya dimana modusnya berkeliling dan melihat adanya sepeda motor yang kunci motornya masih menempel dikendaraan dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut untuk digadaikan serta uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

Atas Perbuatannya, Pelaku yang telah memiliki seorang istri serta 3 orang anak ini dijerat dengan pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  BOBOL TOKO DI PALANGKA RAYA, RESIDIVIS KASUS PENCURIAN ASAL SAMPIT INI PINCANG DITEMBUS TIMAH PANAS MACAN KALTENG

“Kasus ini akan terus kita kembangkan termasuk kemana saja sepeda motor digadaikan oleh pelaku serta memutus jaringan pencuriannya, saat ini masih kita lakukan penyidikan mendalam dan pelaku saat ini mendekam di sel mapolresta palangka raya.” Pungkas Kombes Pol Budi Santosa. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.