HANYA MODAL BAWA OBENG BERANGKAT DARI RUMAH, PRIA INI MALAH GONDOL MOTOR, EH AKHIRNYA DIHADIAHI TIMAH PANAS POLISI

oleh -
HANYA MODAL BAWA OBENG BERANGKAT DARI RUMAH, PRIA INI MALAH GONDOL MOTOR, EH AKHIRNYA DIHADIAHI TIMAH PANAS POLISI 1

Palangka Raya (Dayak News) – Hanya bermodal sebuah obeng, pria berusia 47 tahun ini bisa menggondol sepeda motor milik warga Komplek Villa Tirta Mas Jalan G.obos induk Kelurahan Menteng, Alhasil dari perbuatannya, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku yang diketahui berinisial AW ini ternyata juga residivis kambuhan dengan kasus pencurian uang ditahun 2022 yang lalu dan sudah beberapa kali bolak balik tidur dihotel prodeo.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa didampingi Wakilnya AKBP Andiyatna dan kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan dalam gelar rilis mengungkapkan bahwa pelaku merupakan Residivis kasus pencurian ini kembali ditangkap anggotanya setelah melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor warga.

“Dia (Pelaku) ini kembali melakukan kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Palangka Raya dengan melakukan pencurian terhadap kendaraan roda dua milik warga yang berada di Villa Tirta Mas Jalan G.obos Induk Palangka Raya,” terang Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa.

Dari keterangan pelaku, modusnya dengan mengintai sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah korban dan pelaku mengetahui jika sepeda motor tidak dikunci stang, pelaku membawa pergi sepeda motor korban dengan cara didorong hingga menjauhi rumah korban.

Setelah berhasil menjauh dari rumah korban, pelaku kemudian mencoba menyalakan sepeda motor dengan cara membobol kontak kunci menggunakan sebuah obeng Namun aksi tersebut gagal dilakukan dan pelaku kemudian mendorong sepeda motor korban ke baraknya yang berada di Jalan G. Obos XXIV.

“Setelah sampai di rumah, sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku ke luar Kota Palangka Raya dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” ucapnya.

Dilanjutkan Kapolresta, aksi pencurian sepeda motor tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 lalu hingga Januari 2023 diwilayah Kota Palangka Raya, Sementara hasil dari penjualan sepeda motor tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saat dilakukan Penangkapan terhadapnya, pelaku mencoba melawan petugas dan lari untuk kabur, sempat diberikan tembakan peringatan oleh anggota dilapangan namun tidak digubris dsn akhirnya diberikan tindakan tegas terukur sesuai SOP Kepolisian.” Tegasnya.

Kini, Akibat perbuatannya sendiri, pelaku akan dibidik dan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.