HARI PERTAMA PENEGAKAN YUSTISI PERWALI, 150 WARGA KERJA SOSIAL

oleh -
oleh
HARI PERTAMA PENEGAKAN YUSTISI PERWALI, 150 WARGA KERJA SOSIAL 1

Palangka Raya, 15/9/2020 (Dayak News). Penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menjalankan Perwali Nomor 26 tahun 2020 di pusat keramaian masyarakat pasar besar Palangka Raya masih ditemukan ratusan pelanggar protokol kesehatan.

“Kita menjaring sekitar 150 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker Penutup Mulut dan hidung dihari pertama ini, Senin (14/9/2020),” ungkap Ketua Harian Satgas Emi Abriyani.

Berbagai macam alasan dikemukan para pelanggar Protokol Kesehatan di lokasi pasar besar mulai dari kelupaan hingga alasan ketinggalan sehingga penegakan disiplin protokol kesehatan tidak dijalankan oleh masyarakat.

Akibat ulah mereka sendiri, satuan tugas penegakan disiplin langsung memberikan sanksi berupa kerja sosial menyapu dan membersihkan area publik dipasar besar dan 7 diantara 150 orang pelanggar tersebut memilih untuk membayar denda dipengadilan sebesar Rp 100 rupiah.

Dalam kesempatan ini, Emi Abriyani mengharapkan sanksi sosial akibat tidak dijalankannya protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari bisa menjadi efek jera dan contoh kepada masyarakat lain bahwa satgas tidak akan main-main dalam melakukan penindakan dan penegakan disiplin sesuai perwali yang sudah dikeluarkan Walikota Palangka Raya melalui Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Kami akan terus melakukan razia protokol kesehatan setiap harinya dengan tujuan meningkatkan kedisplinan masyarakat agar dengan cepat kita memutus penyebaran Covid 19 di Kota Palangka Raya.” pungkasnya. (AJn/BBU).

BACA JUGA :  DITINGGAL CARI MAKAN, RUMAH SEMI PERMANEN LUDES DILALAP API

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.