Palangka Raya (Dayak News) – Menyambut dan memperingati momentum Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah baru-baru ini, Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya memberikan remisi khusus kepada penghuni Lapas yang beragama muslim.
Ada sekitar 412 orang narapidana yang diusulkan Pihak Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya yang mendapatkan Remisi Khusus, namun yang mendapatkan remisi khusus berupa pengurangan masa tahanan hanya 411 orang warga binaan, sedangkan satu orang yang diusulkan dalam 412 tersebut telah dinyatakan bebas melalui program Integrasi cuti bersyarat.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono menjelaskan dari 411 orang warga binaannya yang mendapatkan remisi khusus hari raya tersebut, ada 12 orang diantaranya merupakan Narapidana kasus Korupsi.
“Narapidana yang diusulkan remisi khusus Idul fitri pada tahun 2023 ini sebanyak 412 orang dengan rincian 283 orang merupakan usulan remisi tindak pidana umum dan 129 orang merupakan usulan remisi tindak pidana khusus,” katanya.
Dijelaskannya, kemudian narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul fitri sebanyak 411 orang, terdiri atas satu Remisi Khusus Idul fitri Tindak Pidana Umum RK I sebanyak 276 orang dan RK II sebanyak enam orang, dua orang langsung bebas, dan empat orang menjalani subsider denda.
Kedua, Remisi Khusus Idul fitri tindak pidana terkait Pasal 34 A Ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Narkotika RK I sebanyak 113 orang dan RK II empat orang dan menjalani subsider denda.
“Sedangkan yang ketiga Remisi Khusus Idul fitri tindak pidana terkait Pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, tentang Korupsi RK I sebanyak 12 orang dan RK II tidak ada,” ucapnya.
Lebih lanjut Chandran Lestyono menambahkan, jika pemberian remisi inibmerupakan wujud nyata sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana yang telah berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan sebagai motivasi kepada seluruh warga binaan untuk terus konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan di lapas.
Program pembinaan di lapas, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Dan jiga Pada sisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial kedepannya saat para narapidana ini kembali menjalani kehidupan bermasyarakat. (AJn)