Palangka Raya (Dayak News) – Polisi terus kembangkan kasus Tindak Pidana Perdagangan orang dimana seorang Pelaku yang berstatus mucikari menjual Temannya sendiri ke Pria Hidung Belang.
Dari hasil jual teman lewat aplikasi dewasa, MiChat, pelaku mendapatkan Uang yang Dipakai untuk membayar wisma, kehidupan sehari-hari, hingga Beli narkotika jenis Sabu.
dan dari pengakuan Pelaku, Hanya bermodalkan iming-iming berbagi hasil, Korban TPPO berinisial Bunga (19) asal Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan bisa melayani hawa nafsu para pria hidung belang sebanyak 4 – 6 orang dalam seharinya.
Dari tindak pidana tersebut, pelaku dan korban melakukan perjanjian pembagian hasil dari setiap pria hidung belang yang telah menggunakan pelayanan jasa pemuas nafsu birahi tersebut dan Nominalnya yang didapat pun bervariatif.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, jika pihaknya saat ini juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan perkara TPPO yang kini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya.
“Dari hasil prostitusi yang dilakukan ini, si pelaku juga rencananya akan membeli narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku yang diamankan ini statusnya mucikari,”
Menurut perwira polisi dengan pangkat dua melati emas di pundaknya ini, jika pelaku ini akan dijerat dengan 2 Undang-undang Ri No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.
“Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,” tegasnya. (AJn).