HASIL JUAL TEMAN, PELAKU TPPO GUNAKAN UANGNYA UNTUK KEHIDUPAN SEHARI-HARI HINGGA BELI NARKOBA JENIS SABU

oleh -
oleh
HASIL JUAL TEMAN, PELAKU TPPO GUNAKAN UANGNYA UNTUK KEHIDUPAN SEHARI-HARI HINGGA BELI NARKOBA JENIS SABU 1
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Mathius Nababan, dan Kasie Humas Polresta, Iptu Sukrianto saat menunjukan Barang Bukti TPPO. (Foto/AJn)

Palangka Raya (Dayak News) – Polisi terus kembangkan kasus Tindak Pidana Perdagangan orang dimana seorang Pelaku yang berstatus mucikari menjual Temannya sendiri ke Pria Hidung Belang.

Dari hasil jual teman lewat aplikasi dewasa, MiChat, pelaku mendapatkan Uang yang Dipakai untuk membayar wisma, kehidupan sehari-hari, hingga Beli narkotika jenis Sabu.

dan dari pengakuan Pelaku, Hanya bermodalkan iming-iming berbagi hasil, Korban TPPO berinisial Bunga (19) asal Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan bisa melayani hawa nafsu para pria hidung belang sebanyak 4 – 6 orang dalam seharinya.

Dari tindak pidana tersebut, pelaku dan korban melakukan perjanjian pembagian hasil dari setiap pria hidung belang yang telah menggunakan pelayanan jasa pemuas nafsu birahi tersebut dan Nominalnya yang didapat pun bervariatif.

HASIL JUAL TEMAN, PELAKU TPPO GUNAKAN UANGNYA UNTUK KEHIDUPAN SEHARI-HARI HINGGA BELI NARKOBA JENIS SABU 2

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, jika pihaknya saat ini juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan perkara TPPO yang kini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Dari hasil prostitusi yang dilakukan ini, si pelaku juga rencananya akan membeli narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku yang diamankan ini statusnya mucikari,”

Menurut perwira polisi dengan pangkat dua melati emas di pundaknya ini, jika pelaku ini akan dijerat dengan 2 Undang-undang Ri No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.

“Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,” tegasnya. (AJn).

BACA JUGA :  WUJUDKAN TUBUH POLRI BERISH DARI NARKOTIKA, 28 ORANG PERSONIL POLRESTA PALANGKA RAYA DIPAKSA KENCING DAN HASILNYA…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.