HENDAK EDARKAN SABU, PRIA PARUH BAYA KEOK DICIDUK POLISI

oleh -
oleh
HENDAK EDARKAN SABU, PRIA PARUH BAYA KEOK DICIDUK POLISI 1

Palangka Raya (Dayak News) – Upaya Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya agar kota Cantik Palangka Raya bebas dari Peredaran Barang haram narkoba terus dilakukan.

Buktinya, Seorang pria paruh baya berinisial H (47) tidak lagi bisa berkutik ketika diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan saat hendak mengedarkan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Perihal penangkapan tersebut diungkapkan dan dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Gerardus S. Rahail, saat ditemui pada ruang kerjanya, Senin (09/01/2023).

“Ya betul sekali, kami dari Satresnarkoba Pada Hari Minggu (08/01/2023) kemarin sekitar pukul 19.15 WIB berhasil menggagalkan transaksi sejumlah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 12, dengan tersangkanya yakni seorang pria.” ungkap Kasat Resnarkoba.

AKP Gerardus menuturkan, transaksi yang dilakukan oleh tersangka itu pun berhasil diungkap oleh satuan fungsinya setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif dan menghimpun informasi dari warga setempat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan.

“Sebelum dilakukannya penangkapan, kami telah melakukan upaya penyelidikan dan menghimpun informasi dari warga setempat, yang mengungkapkan bahwa di kawasan tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika,” tuturnya.

Dirinya melanjutkan, dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 1,29 gram.

“Dua paket tersebut kami temukan dari dalam genggaman tangan kiri tersangka, yang dimasukkan pada sebuah kotak rokok dan masing-masingnya dikemas dalam plastik klip ukuran kecil,” lanjutnya.

Selain dua peket diduga sabu, Satresnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni berupa seunit handphone dan seunit sepeda motor milik Tersangka, yang tentunya berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika.

BACA JUGA :  Genderang Perang Ditabuh, BNNP Kalimantan Tengah Gulung Sindikat Narkoba asal Kalimantan Barat. Joko Setiono: 409 Gram Sabu Kami Sita

“Tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut kini telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya dilakukan upaya penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap serta memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas Gerardus.

Atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, tersangka pun terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.