Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Narkoba di tingkat Polres dan Polresta berhasil mengungkap ratusan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah.
Sedikitnya ada 523 kasus tindak pidana narkotika (Tipidnarkoba) sepanjang bulan Januari hingga Pertengahan Bulan Oktober 2024 ini. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 629 orang tersangka telah diamankan Oleh Polda Kalimantan Tengah Beserta Polresta dan Polres Jajarannya.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, untuk barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Kalteng dan jajarannya pada tahun 2024 ini dinilai cukup banyak dan mengalami kenaikan yang signifikan.
“Untuk sabu-sabu seberat 100.449,79 gram atau 100,4 Kg, Ekstasi sebanyak 187 butir, Ganja seberat 435,61 gram, Karisoprodol sebanyak 3.601 butir dan Obat Daftar G sebanyak 15.737,5 butir,” ucapnya, Selasa (15/10/2024) siang.
Lanjutnya, jika dibandingkan dengan pengungkapan kasus pada tahun 2023, terjadi penurunan jumlah kasus dan tersangka namun barang bukti narkotika yang disita mengalami peningkatan signifikan, terutama untuk narkotika jenis sabu.
“Pada 2023, terdapat 647 kasus yang berhasil diungkap, sedangkan pada 2024 turun menjadi 523 kasus. Artinya disini mengalami penurunan 124 kasus atau sebesar 19,17%,” urainya.
Kemudian pada 2023, sebanyak 776 tersangka diamankan, sementara pada 2024 turun menjadi 629 tersangka terjadi penurunan 147 orang atau sebesar 18,94%.
Pada 2023, sabu yang disita berjumlah 23.861,82 gram, sementara pada 2024 meningkat drastis menjadi 100.449,79 gram, mengalami kenaikan sebanyak 76.587,97 gram atau 320,96%.
Barang bukti ekstasi mengalami penurunan dari 631 butir di tahun 2023 yang lalu dan menjadi 187 butir di Tahun 2024 ini dengan penurunan sebanyak 444 butir atau 70,4%.
Karisoprodol juga mengalami penurunan, dari 13.301 butir di Tahun 2023 dan menjadi 3.601 butir di tahun 2024 ini dan jika dilihat turun sebanyak 9.700 butir atau 72,9%.
Barang bukti obat daftar G justru mengalami kenaikan, dari 7.219 butir di Tahun 2023 menjadi 15.737,5 butir di Tahun 2024 dengan peningkatan sebanyak 8.518,5 butir atau 86,3%.
Irjen Pol Djoko Poerwanto pun menegaskan, bahwa meskipun jumlah kasus dan tersangka menurun, peningkatan signifikan barang bukti sabu menunjukkan adanya peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“intinya saya tegaskan, bahwa Polda Kalteng terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan memperkuat kerjasama antar instansi serta meningkatkan operasi di wilayah rawan peredaran narkoba. Dan saya Ingatkan, Kepolisian tidak Pandang Buluh, akan kami tindak!!,” tegasnya. (AJn)