HUTAN DESA PARAHANGAN

oleh -
oleh
HUTAN DESA PARAHANGAN 1

Pulang Pisau (Dayak News). Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyerahkan Surat Keputusan nomor 10388 kepada Kepala Desa Parahangan Kahayan Tengah Pulang Pisau. SK itu menyangkut diakuinya seluas 1.574 hektare kawasan Hutan Desa Paharangan tersebut.

Hal ini diperlihatkan oleh Kades Agus Yulianto kepada Dayak News, kemarin (9/4) di rumahnya.

Menurut Agus lagi, nanti warga desa akan diajak untuk merawat dan mengelola kawasan hutan desa ini bersama-sama. Untuk itu sebelumnya diadakan rapat bersama organ desa untuk disosialisasikan.

Kawasan hutan desa ini berada di dua sisi Sungai Kahayan, di sisi kiri bersebelahan dengan kawasan HGU Perusahaan Besar Swasta (PBS) Sawit PT. Citra Agro Abadi (CAA) yang beberapa waktu ini sedang ramai digugat oleh katanya, pemilik SKTA yang dibela Fordayak.

Keberadaan hutan desa ini bisa saja dikelola sebagai spot wisata trekking bagi pecinta alam atau untuk hutan pendidikan bagi dunia pendidikan. Hal ini bisa meningkatkan pendapatan asli desa juga. (CPS)

BACA JUGA :  GUBERNUR SUGIANTO HADIRI PANEN RAYA DI DESA GADABUNG, PULPIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.