INI ALASAN PELAKU MEMBUNUH PEDAGANG IKAN CUPANG

oleh -
oleh
INI ALASAN PELAKU MEMBUNUH PEDAGANG IKAN CUPANG 1
Polisi menggiring Ahyani (38) baju oranye yang merupakan pelaku utama Penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa Mansyah.

Palangka Raya (Dayak News) – Upaya Keras Kepolisian yang kurang dari 1X24 Jam mengungkap Kasus Penganiayaan berat terhadap Pedagang ikan Cupang keliling Bernama Mansyah (30) yang tewas ditusuk Pada Kamis (12/01/2023) Dinihari kini telah terbuka terang.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat menggelar press release, Jumat (13/01/2023) siang mengungkapkan motif yang dilakukan Ahyani (38) yang merupakan pelaku utama Penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa Mansyah.

Menurut Kapolresta, Pemicu dari aksi penusukan yang dilakukan Pelaku ketika Korban beserta temannya mendatangi lokasi Pameran Temanggung Tilung namun pemeriksaan sementara Selisih pahamnya tidak disampaikan oleh Pelaku.

“Jadi masalah yang dibawa saat berselisih paham di jalan temanggung tilung. Ada selisih paham pelaku pulang duluan, korban dan temannya pulang dan bertemu pelaku di Jalan Seth Adji. Korban menegur pelaku ‘apa ikam’ lalu pelaku menjawab ‘terserah ikam ja, mau apa’. Lalu terjadi penusukan,”jelas kapolresta.

INI ALASAN PELAKU MEMBUNUH PEDAGANG IKAN CUPANG 2
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat menggelar press release, Jumat (13/01/2023)

Sedangkan masalah yang sebelumnya, kata kapolresta masih dilakukan pendalaman. Sehingga pengakuan sementara, karena berselisih paham. Pisau yang digunakan adalah pisau dagangan milik pelaku.

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan bersama Kanit Jatanras, Ipda Helmi, kapolresta melanjutkan hasil pemeriksaan pelaku yang mana setelah adanya cekcok kecil tersebut didalam pengaruh minuman beralkohol, pelaku akhirnya pulang kerumahnya.

“Dari pengakuan pelaku, saat itu dirinya bertemu dengan korban saat dilokasi Kejadian, yakni dijalan Seth adji tepatnya ditoko Doremi depan SMP Negeri 6 Palangka Raya dan akhirnya terjadilah tragedi berdarah tersebut.” Jelas Kapolresta Lanjut.

Setelah kejadian tersebut, Pelaku langsung kabur dan bersembunyi hingga akhirnya dilakukan Penangkapan oleh tim Gabungan Resmob Polresta Palangka Raya, Subdit III Jatanras, Intelmob Brimob polda Kalteng yang tergabung dalam tim Macan Kalteng terhadap pelaku di Sebuah Barak di bilangan jalan Rajawali IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya pada Kamis (12/01/2023) Sekitar Pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA :  MENGAMUK, MONYET PELIHARAAN SERANG PEMILIKNYA HINGGA ALAMI LUKA ROBEK

Sementara itu, Akibat perbuatan tersangka, Mansyah (30) yang menjadi korban luka tusuk dan meninggal dunia dengan 11 luka tusukan dan rekan korban Hamdi (19), menjadi korban selamat dengan 1 luka tusukan di paha dan 1 luka tusukan di telapak tangan dan kepolisian juga telah mengamankan senjata tajam berupa sebilah badik yang digunakan pelaku.

“Pelaku kita bidik dengan pasal 351 ayat 3 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.