INI KRONOLIS REMAJA 20 TAHUN LAKUKAN AKSI “KACAK NENEN” DI DUSUN TENGAH

oleh -
oleh
INI KRONOLIS REMAJA 20 TAHUN LAKUKAN AKSI "KACAK NENEN" DI DUSUN TENGAH 1
Pelaku pelecehan seksual diamankan aparat Polsek Dusun Tengah.

Palangka Raya (Dayak News) – Entah setan apa yang merasuki Remaja Tanggung asal Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Berinisial MF (20) yang nekat melakukan Pelecehan Seksual “Kacak Nenen” terhadap korbannya sebut saja SN(18).

Informasi yang dihimpun Dayak News Online, Kronologis kejadian yaitu bermula saat Korban Melati (18) yang bekerja disebuah kafe bernama 4L yang berada dijalan Negara Ampah – Muara Teweh sedang asyik terlelap tidur bersama rekannya dikamar dikafe tersebut sekitar pukul 23.30 WIB.Rabu (5/5/2021)

“Tiba-tiba pelaku langsung memasuki kamar korban dan langsung berbaring disamping korban, dan langsung membungkam mulut korban dan memasukan tangannya ke bagian dada korban dan meremasnya, korban sempat berontak namun cengkraman pelaku semakin bringas hingga menyentuh bagian kemaluan korban,” Ungkap Iptu Heriyanto Kapolsek Dusun Tengah mewakili Kapolres Bartim AKBP Affandi Eka Putra, Jumat (07/05) siang.

Dilanjutkan Heriyanto, Aksi Pelaku Akhirnya berhenti setelah korban berontak sehingga membangunkan temannya yang langsung menarik tangan korban dan pelaku langsung melarikan diri keluar dari cafe tersebut dan tidak berselang lama korban didampingi temannya melaporkan tindak asusila yang dilakukan pelaku terhadapnya ke Polsek Dusun Tengah.

“Menindaklanjuti informasi dan aduan dari korban, akhirnya Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah bersama Resmob Polres Bartim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil diaamankan di Gang Bhakti RT 33 Kelurahan Ampah tanpa Perlawanan,” Beber Heriyanto

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku sesuai perbuatannya melakukan tindak asusila sesuai dengan Pasal 289 KUHP atau 281 KUHP Ayat 1e dan 2e tentang Pemaksaan untuk Perbuatan Cabul serta merusak kesopanan dimuka umum dengan ancaman hukuman Penjara diatas 9 tahun dan baju korban ditambah surat visum et repertum menjadi barang bukti untuk menjerat pelaku. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.