Palangka Raya, 13/6/19 (Dayak News). Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfo Prov. Kalteng) Ir. Herson B. Aden, M.Si mengingatkan, pengamanan informasi melalui bidang persandian merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan peranannya.Hal itu diingatkannya saat pada sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 11 tahun 2018 di Palangka Raya, Kamis (13/6/19). Dikatakan, informasi ini sangat penting, ketika informasi ini salah sangat besar pengaruhnya memberikan dampak yang luas, akhirnya menjadi hoaks, menjadi hal yang tidak benar.Kadis Kominfo Kalteng mengatakan, perlu adanya regulasi dan kesepakatan untuk mengamankan informasi-informasi milik Pemerintah, agar penyampaian informasi nantinya utuh dan tidak ada yang dirubah oleh orang yang tidak bertanggungjawab.Dikatakan, perlu adanya satu kesepakatan didalam mengamankan informasi-informasi, agar tidak terjadi kebocoran, dan saat penyampaiannya nanti sesuai dengan informasi yang telah diolah.Sosialisasi PergubnNomor 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di lingkungan Pemprov. Kalteng digelar oleh Diskominfo Prov. Kalteng.Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Dinas Perhubungan Prov. Kalteng dan diikuti oleh Kepala Diskominfo Kabupaten/Kota se-Kalteng, pejabat eselon III dari SKPD dilingkungan Pemprov. Kalteng, serta OPD terkait. (Dayak News/Den/BBU).
IR.HERSON B ADEN,M.SI : PENTING DILAKUKAN PENGAMANAN INFORMASI
