IRT BERKERUDUNG DITANGKAP POLISI KARENA JUAL DAN EDARKAN SABU

oleh -
oleh

Palangka Raya, 15/11/2020 (Dayak News). Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali memberikan hasil gemilang dengan mengungkap tindak pidana peredaran narkoba serta menangkap pelakunya.

Kali ini, anggota Subnit Ditresnarkoba yang tergabung dalam timsus membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial WP (36) warga Jalan Antang Bara, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat malam (13/11/2020).

Kapolda Kalteng melalui Direktur Resnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto menerangkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 344.95 gram dari tangan pelaku tersebut

Dijelaskan Perwira Menengah tersebut, pengungkapan, setelah anggota subnit Resnarkoba yang tergabung dalam Timsus Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Sampit dan sekitarnya terdapat perederan gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kemudian, anggota Timsus berangkat menuju Kota Sampit dan setibanya di sana melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi dan sekitar pukul 19.00 WIB, Timsus berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut dimapolda Kalteng, Terhadap pelaku akan diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Bonny. (AJn/BBU).

BACA JUGA :  HINDARI RANTING POHON, IBU DAN ANAK TEWAS MENGENASKAN DILINDAS TRUCK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.