Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali bergerak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan dikomadoi oleh Kompol Asep Deni Kusmaya itu berhasil menciduk seorang IRT yang menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu pada Hari Sabtu (23/4/2022) malam.
Saat ditemui, Kasat Resnarkoba pun mengkonfirmasi terkait penangkapan terduga pengedar sabu tersebut.
“Penangkapan kami lakukan kepada seorang Ibu Rumah Tangga yang berinisial K (40) pada sebuah barak di kawasan Jalan dr. Murdjani Gang Jingah Kelurahan Pahandut, sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Kompol Asep.

Dirinya melanjutkan, wanita tersebut diciduk setelah dilakukan penyelidikan dan penghimpunan informasi dari warga sekitar terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Saat melakukan penangkapan, petugas pun menemukan sebanyak 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu dari kediaman tersangka tersebut, dengan berat total sekitar 2,37 Gram,” terangnya.
Guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan dan pengembangan lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba, tersangka beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya.
“Apabila terbukti, tersangka akan terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 Tahun,” pungkasnya. (AJn)