Palangka Raya (Dayak News) – Marcos Sebastian Tuwan kini harus melenggang menuju Lapas Kelas IIA Palangka Raya setelah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani masa tahanannya sejak Senin (10/07/2023).
Marcos Tuwan merupakan terpidana perkara Informasi dan Transaksi Elektronik dan dihukum harus menjalani pidana penjara selama 6 bulan, denda 5 Juta rupiah dan subsidair 3 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman, saat dikonfirmasi awak media melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra membenarkan Eksekusi tersebut dan Marcos Sebastian Tuwan telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani pidananya.
“Benar telah dilakukan lakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Eksekusi dipimpin dan dilakukan oleh JPU yang menangani perkara tersebut,” Ujar Dodik Mahendra.
Diterangkan Dodik, Marcos Sebastian Tuwan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) juonto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 516 K/Pid. Sus/2023 tanggal 21 Maret 2023. Amar Putusan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa Marcos Sebastian Tuwan.
Diinformasikan, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Marcos Tuwan divonis pidana penjara selama selama 6 bulan dan denda 5 juta rupiah atau diganti kurungan selama 1 bulan. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Marcos Sebastian Tuwan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan 1 tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak Pidana.
Pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Plk, tanggal 27 Juli 2022 yang dimohonkan banding dan Menjatuhkan pidana kepada Marcos selama 6 bulan dan pidana denda sebesar 5 Juta Rupiah dan subsidair 3 bulan.
Marcos Tuwan kemudian mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dengan putusan dari Mahkamah Agung Menolak permohonan kasasi yang diajukan Marcos Tuwan.
Marcos Tuwan didakwa telah mencemarkan nama baik Andrie Elia Embang, dimana ada Sebanyak lima postingan Facebook Marcos Tuwan yang diduga mencemarkan nama baik pria yang kala itu menjabat sebagai Rektor Universitas Palangka Raya. (PR/AJn)