Palangka Raya (Dayak News) – Inilah akibatnya jika bermain dengan api, Lantaran menjajakan dan menjual Gadis muda Melalui Aplikasi Dewasa berwarna hijau, Pemuda di Palangka Raya ini harus berurusan dengan kepolisian dan mengenakan Baju Orange.
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ini sendiri dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palangka Raya belum lama ini.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil meringkus dan mengamankan seorang pria berinisial MH (26) di salah satu wisma yang ada di Kota Palangka Raya.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna pun mengatakan, bahwa tindak Pidana Perdagangan orang atau TPPO ini sejatinya adalah jual jasa prostitusi dan dalam perkara ini yang menjadi korban adalah seorang gadis berusia 19 tahun dengan nama samaran Bunga.

“Jadi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang kami tangani ini, adapun hubungan antar pelaku dan korban ini sudah lama kenal dan berteman akrab,” terang AKBP Andiyatna.
Perwira polisi dengan pangkat dua melati emas di pundaknya ini menerangkan bahwa pelaku ini berperan sebagai penjaja atau mucikarinya dan melakukan aksinya tersebut menggunakan aplikasi dewasa MiChat.
“Jadi pakai aplikasi dewasa tersebut untuk mencari pria hidung belang yang ingin bertransaksi dan ingin minta pelayanan dengan korban, dan Setelah ada kesepakatan dengan nominal kisaran 300 ribu, maka dilayanilah laki-laki tersebut di salah satu wisma yang ada di palangka raya,” pungkasnya.
Saat ini, Pelaku sudah berada di Sel Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk memperranggung jawabkan perbuatannya, atas perbuatannya, penyidik satreskrim akan menjerat pelaku dengan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2007 tentang tindak pidana Pemberantasan Perdagangan Orang. (AJn)