Palangka Raya (Dayak News) – Seorang Pelaku penjambretan di Kegiatan Car Free Day Jalan Yos Sudarso kini telah resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Pahandut. Selasa (09/07/2024) Siang.
Dari dua pelaku yang diamankan satu diantaranya resmi dijadikan sebagai tersangka yakni seorang Pria berinisial S (56) warga asal Banjarmasin Kalimantan Selatan merupakan spesialis jambret kalung dan mengincar anak-anak sebagai korbannya.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan bahwa pelaku diamankan saat berada di area Car Free Day pada Minggu (07/07/2024) Pagi. Pelaku terbukti melakukan pencurian kalung terhadap seorang bocah perempuan di areal Car Free Day.
Dalam Menjalankan perannya, Pelaku ini berpura-pura menjadi Pengunjung di areal CFD dan mempunyai kelompok dalam menjalankan aksinya serta sudah lama beraksi di Kota Palangka Raya. Barang bukti yang berhasil diamankan anggota kepolisian dari tangan tersangka yakni satu kalung yang digunakan korban. “Unthk pelaku sudah sering beraksi di beberapa tempat dan memanfaatkan keramaian seperti pasar dan acara Car Free Day.” Terang Kompol Volvy Apriana.
Kapolsek juga menerangkan bahwa kelompok ini memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan aksinya. dan untuk pelaku lainnya dalam pengerjaan berjumlah tiga orang. Para pelaku ada yang berperan untuk mengambil kalung dengan cara menarik, menghalangi dan memperlambat jalan.
“Komplotan pelaku ini mengincar korbannya yang masih anak-anak dan memanfaatkan keramaian dan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa mengincar korbannya yang masih anak-anak.” Urainya.
Sementara itu, Satu pelaku yang berhasil diamankan anggota Buser Polsek Pahandut tidak dihadirkan pada saat Rilis, dan pelaku ini merupakan satu komplotan.
“Petugas kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku.” Tandas Kapolsek.
Untuk Diketahui, Salah Satu pelaku yang diamankan terakhir tersebut ditangkap warga saat akan melakukan aksi jambret di kawasan Pasar Besar Kota Palangka Raya pada Senin (08/07/2024). (AJn)