Palangka Raya (Dayak News) – Mengaku-ngaku sebagai Anggota Brimob, Seorang Pria Ancam Sebarkan Video Syur Janda Muda Asal Bandung tersebut.
Berawal dari Maksud hati ingin mencari jodoh melalui media sosial, namun justru pemerasan yang didapat SL (30) seorang janda asal Bandung provinsi Jawa Barat.
Semua berawal ketika SL berkenalan di instagram dengan seorang cowok yang mengaku sebagai polisi yang berdinas di Satuan Brimob Polda Kalteng, kemudian berlanjut pada saling bertukar nomor handphone.
Kemudian, lambat laun menjalin komunikasi secara intens melalui ponsel pintar baik itu chatingan maupun telponan dan keduanya sepakat untuk menjalani pacaran jarak jauh atau Long Distance Relationship atau LDR.
“Rentan waktu, Korban akhirnya terpengaruh bujuk rayu pelaku yang berjanji akan menikahinya. Lalu mengajak korban untuk melakukan video call sex,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid humasnya Kombes Pol Erlan Munaji belum lama ini.
Setelah video call sex tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban agar mengirimkan sejumlah uang dengan alasan akan digunakan untuk mengurus mutasi ke Polda Jabar biar dekat dengan korban.
“Lalu korban mau dan mengirimkan uang sebesar Rp 9 Juta.” Ucapnya.
Setelah dikirim, pada bulan berikutnya pelaku minta dikirimi uang lagi dengan alasan uang untuk melakukan pengurusan mutasi kurang.
Saat itulah, korban mulai curiga dan tidak mau menuruti permintaan pelaku yang ingin meminta uang tambahan tersebut.
Karena permintaannya tidak dituruti, lalu pelaku mengancam SL akan menyebarkan video syur yang direkamnya pada waktu VCS dan Pelaku juga meminta uang sebanyak 38 Juta Rupiah agar video syurnya dihapus.
Merasa terancam video syurnya akan disebarkan dan diperas, kemudian SL curhat online ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsudin atau kerap disapa Cak Sam.
Setelah diprofiling ternyata akun akun tersebut adalah akun palsu dan pelaku adalah Brimob gadungan dan Cak Sam kemudian memberikan peringatan dan pemahaman kepada pelaku bahwa menyebarkan video pornografi dan pemerasan dapat diproses hukum.
“Alhamdulillah, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video pornografi dan memeras korban. Kami juga menyarakankan kepada korban agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar atau ke Polrestabes Bandung guna diproses hukum,” pungkasnya.(AJn)