JANGAN BAHAYAKAN DIRI DAN BERKENDARA DIJALAN RAYA SAAT DALAM PENGARUH MINUMAN BERALKOHOL

oleh -
JANGAN BAHAYAKAN DIRI DAN BERKENDARA DIJALAN RAYA SAAT DALAM PENGARUH MINUMAN BERALKOHOL 1

Palangka Raya (Dayak News) – Maraknya kasus kecelakaan lalu lintas dijalan Raya khususnya yang menimpa pengendara roda dua akhir-akhir ini yang diakibatkan oleh kesalahan manusia seperti mabuk-mabukan tidak dapat dipungkiri.

Terakhir, saat malam natal Minggu (25/12/2022) kemarin dimana seorang Pemuda tanggung tewas meregang nyawa dalam kecelakaan tunggal dan diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol atau mabuk.

Kasat lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winata Lubis melalui Kanit Gakkum, Iptu Eko Nurhanto sangat menyayangkan peristiwa kecelakaan tersebut sampai akhirnya merenggut nyawa korban yang berusia 18 tahun.

“Kami dari Satlantas Polresta Palangka Raya tidak pernah henti-hentinya memberikan sosialisasi terkait pentingnya keselamatan dalam berkendara, kita semua ingin pengendara dijalan raya bisa aman dan selamat.” Terang Iptu Eko Nurhanto.

Dilanjutkan Perwira dengan dua balok emas dipundaknya tersebut, membawa kendaraan dan berkendara dibawah pengaruh minuman keras dapat mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa pelanggaran terhadap norma tersebut termasuk pelanggaran​ yang tidak dibenarkan dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).” Pungkasnya.

Melalui kesempatan ini, Mewakili Kasat Lantas, Iptu Eko Nurhanto meminta kepada seluruh Masyarakat untuk bisa mengontrol setiap Aktivitas dan jika memang dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol bisa memgurungkan niatnya untuk tidak berkendara, dan menghimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak yang masih dibawah umur untuk tidak memberikan izin dalam berkendara, karena bisa membahayakan diri anak itu sendiri dan juga orang lain dan tetap ikuti aturan dalam Jalan Raya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.