JANUARI 2023 INI, HARGA ROKOK NAIK IMBAS KENAIKAN TARIF CUKAI HARGA TEMBAKAU

oleh -
oleh
JANUARI 2023 INI, HARGA ROKOK NAIK IMBAS KENAIKAN TARIF CUKAI HARGA TEMBAKAU 1
Pelaksana tugas Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf.

Palangka Raya (Dayak News) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen, yang berlaku sejak Januari tahun 2023 dan tahun 2024 mendatang.

Adapun Kebijakan tersebut telah disetujui pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu dan telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau iris.

Ditemui diruang kerjanya, Pelaksana tugas Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf pada saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kebijakan tersebut.

Kebijakan kenaikan tarif CHT tersebut, nantinya akan berimbas pada naiknya harga rokok di kalangan masyarakat.

JANUARI 2023 INI, HARGA ROKOK NAIK IMBAS KENAIKAN TARIF CUKAI HARGA TEMBAKAU 2

Dikatakannya, rata-rata kenaikan CHT sebesar 10 persen dan diatur selama dua tahun, yaitu tahun 2023 dan tahun 2024. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau terdiri untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek pangan (SKP).

“Selain cukai hasil tembakau, kenaikan tarif juga akan berlaku untuk rokok elektronik atau vape,” katanya.

Dijelaskannya, kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan empat aspek dasar, yakni aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal serta Kenaikan tarif CHT telah dibicarakan dan dibahas dengan Komisi XI DPR RI.

Cukai selain berkaitan dengan penerimaan negara, juga bermaksud membatasi konsumsi masyarakat dan mengarah kepada kesehatan. Kemudian untuk menurunkan peredaran rokok ilegal sehingga meningkatkan dari sisi penerimaan asli negara dari cukai dari rokok.

“Dampak dari kenaikan tarif cukai ini lebih kepada inflasi terbatas karena akan adanya kenaikan harga rokok dikalangan masyarakat,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.